Suara Denpasar - Ngototnya pemerintah dan pihak pendukung untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang "Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi" atau biasa disingkat Draft Perpres "Jurnalisme Berkualitas" mendapat tentangan dari banyak pihak.
Termasuk juga dari kalangan aliansi jurnalis dan wartawan di Indonesia. Banyak yang bertanya, peraturan presiden itu sebenarnya dibuat untuk siapa? Sebab, sudah diketahui oleh kalangan jurnalis. Bahwa, presiden sekalipun tidak berhak untuk membatasi kebebasan pers.
Cilakannya lagi, Dewan Pers tak dilibatkan secara detail dalam proses penyusunanya. Padahal, sesuai aturan dinyatakan bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Draft Perpres ini sama saja presiden mengatur media dan mengatur platform global seperti halnya Google," kata Aggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristiano di Bali, Senin (31/7/2023).
Begitu juga soal ditanya terkait perusahaan platform digital wajib membayar hak -hak “kepemilikan” karya jurnalistik perusahaan pers, atau kemudian dikenal dengan sebutan “publisher right” kepada perusahaan pers sesuai dengan Draft Perpres tersebut. Dia mengaku tidak tahu hasil akhirnya.
"Konteks Publisher Right, draft terakhir kami belum terima. Mengapa belum terima? Mereka bisa bilang nanti saja. Itu bisa terjadi," tandasnya. Dia berharap, dengan kegaduhan ini pemerintah bisa mendengarkan masukan dari masyarakat dan dewan pers. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN