/
Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:25 WIB
Wakil Menteri Dalam Negara Republik Indonesia (Wamendagri RI) John Wempi Wetipo saat memberikan sambutan (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Kepala Daerah dan DPRD seluruh Indonesia sepakati 4 poin untuk pengelolaan air bersih untuk masyarakat. 

Kesepakatan itu dideklarasikan dalam workshop tentang "Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan".

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan World Bank dengan menghadirkan Bupati, Walikota dan DPRD perwakilan dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 38 Provinsi di seluruh Indonesia. Diselenggarakan di Hotel Trans Resort, Seminyak Kuta, Bali, Kamis (3/7/2023).

Wakil Menteri Dalam Negara Republik Indonesia (Wamendagri RI) John Wempi Wetipo mengatakan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat.

Sehingga baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggungjawab atas pemenuhan air bersih bagi masyarakat. 

Namun John Wempi Wetipo menilai masih banyak pemerintah daerah yang tidak memperhatikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat di daerahnya masing-masing.  

"Kalau berbicara tentang air minum ini menjadi kebutuhan yang sangat mendasar namun berdasarkan data yang sudah ada bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia kurang menaruh perhatian terkait dengan pengolahan air minum untuk kebutuhan," kata John Wempi.

Dijelaskan bahwa salah satu penyebab kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan air bersih karena kekurangan anggaran. 

Karena itu, dalam forum tersebut para delegasi menyepakati 4 poin sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Ketersediaan Air Bersih, Wamendagri: Pemerintah Jangan Langgar HAM

1. Bahwa anggaran air minum pada pembahasan KUA-PPAS akan diprioritaskan untuk memenuhi target output sesuai dengan RKPD yang diselaraskan dengan target nasional. 

2. Bahwa dalam rangka untuk percepatan pembangunan penyediaan air minum kami bersedia memberikan kemudahan dalam melakukan kerja sama antar daerah dan atau pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa dalam rangka perluasan akses air minum yang layak dan aman kami bersedia memberikan dukungan kebijakan dan anggaran untuk penguatan BUMD air minum.

4. Bahwa kami bersedia dibina dan diawasi oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan kesepakatan ini. (*/Ana AP)

Load More