Suara Denpasar - Kepala Daerah dan DPRD seluruh Indonesia sepakati 4 poin untuk pengelolaan air bersih untuk masyarakat.
Kesepakatan itu dideklarasikan dalam workshop tentang "Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan".
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan World Bank dengan menghadirkan Bupati, Walikota dan DPRD perwakilan dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 38 Provinsi di seluruh Indonesia. Diselenggarakan di Hotel Trans Resort, Seminyak Kuta, Bali, Kamis (3/7/2023).
Wakil Menteri Dalam Negara Republik Indonesia (Wamendagri RI) John Wempi Wetipo mengatakan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat.
Sehingga baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggungjawab atas pemenuhan air bersih bagi masyarakat.
Namun John Wempi Wetipo menilai masih banyak pemerintah daerah yang tidak memperhatikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat di daerahnya masing-masing.
"Kalau berbicara tentang air minum ini menjadi kebutuhan yang sangat mendasar namun berdasarkan data yang sudah ada bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia kurang menaruh perhatian terkait dengan pengolahan air minum untuk kebutuhan," kata John Wempi.
Dijelaskan bahwa salah satu penyebab kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan air bersih karena kekurangan anggaran.
Karena itu, dalam forum tersebut para delegasi menyepakati 4 poin sebagai berikut:
Baca Juga: Soal Ketersediaan Air Bersih, Wamendagri: Pemerintah Jangan Langgar HAM
1. Bahwa anggaran air minum pada pembahasan KUA-PPAS akan diprioritaskan untuk memenuhi target output sesuai dengan RKPD yang diselaraskan dengan target nasional.
2. Bahwa dalam rangka untuk percepatan pembangunan penyediaan air minum kami bersedia memberikan kemudahan dalam melakukan kerja sama antar daerah dan atau pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa dalam rangka perluasan akses air minum yang layak dan aman kami bersedia memberikan dukungan kebijakan dan anggaran untuk penguatan BUMD air minum.
4. Bahwa kami bersedia dibina dan diawasi oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan kesepakatan ini. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Peluang Juara Tertutup, Kata-kata Mauricio Souza Usai Persija Dibungkan Persib
-
14 Mei 2026 Libur Apa? Simak Jadwal Lengkap Long Weekend Resmi dari SKB 3 Menteri
-
Muncul Kabar Dul Jaelani dan Tissa Biani Ingin Nikah di KUA Hindari Konflik, Ahmad Dhani Menolak
-
Mikel Arteta Puji Keberanian Wasit Chris Kavanagh Anulir Gol Callum Wilson di Menit Akhir
-
Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
-
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Sejumlah Lokasi, Jual Minyakita Rp15.500
-
Apakah Ibu Hamil Boleh Memakai Lipstik Hanasui?
-
15 Tanaman Penghambat Sel Kanker Menurut Penelitian, dari Kunyit hingga Daun Sirsak
-
Warga Tamalanrea Melawan: Tolak PLTSa di Tengah Pemukiman
-
Raja Gaming Baru? Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster