Suara Denpasar - Kepala Daerah dan DPRD seluruh Indonesia sepakati 4 poin untuk pengelolaan air bersih untuk masyarakat.
Kesepakatan itu dideklarasikan dalam workshop tentang "Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan".
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan World Bank dengan menghadirkan Bupati, Walikota dan DPRD perwakilan dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 38 Provinsi di seluruh Indonesia. Diselenggarakan di Hotel Trans Resort, Seminyak Kuta, Bali, Kamis (3/7/2023).
Wakil Menteri Dalam Negara Republik Indonesia (Wamendagri RI) John Wempi Wetipo mengatakan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat.
Sehingga baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggungjawab atas pemenuhan air bersih bagi masyarakat.
Namun John Wempi Wetipo menilai masih banyak pemerintah daerah yang tidak memperhatikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat di daerahnya masing-masing.
"Kalau berbicara tentang air minum ini menjadi kebutuhan yang sangat mendasar namun berdasarkan data yang sudah ada bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia kurang menaruh perhatian terkait dengan pengolahan air minum untuk kebutuhan," kata John Wempi.
Dijelaskan bahwa salah satu penyebab kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan air bersih karena kekurangan anggaran.
Karena itu, dalam forum tersebut para delegasi menyepakati 4 poin sebagai berikut:
Baca Juga: Soal Ketersediaan Air Bersih, Wamendagri: Pemerintah Jangan Langgar HAM
1. Bahwa anggaran air minum pada pembahasan KUA-PPAS akan diprioritaskan untuk memenuhi target output sesuai dengan RKPD yang diselaraskan dengan target nasional.
2. Bahwa dalam rangka untuk percepatan pembangunan penyediaan air minum kami bersedia memberikan kemudahan dalam melakukan kerja sama antar daerah dan atau pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa dalam rangka perluasan akses air minum yang layak dan aman kami bersedia memberikan dukungan kebijakan dan anggaran untuk penguatan BUMD air minum.
4. Bahwa kami bersedia dibina dan diawasi oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan kesepakatan ini. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026