Suara Denpasar - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar kembali menggelar sidang terdakwa Mohammad Nizar Zghaib, warga negara asing (WNA) asal Suriah, yang dituduh melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia pada Selasa, (7/8/2023) malam.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Akhyudi dan dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti dan Catur Rianita Dharmawathi itu, Nizar dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak bersalah.
"Saya berharap, hakim akan memaafkan saya atas apa pun yang terlihat. Kami telah menyajikan argumen dan pembelaan yang kuat dan semuanya tergantung pada keputusan hakim saat ini."
"Saya tidak akan menyerah karena saya memiliki keyakinan yang sangat kuat, dan saya berharap hakim dapat memutus bahwa saya tidak bersalah atas tuduhan ini," ucap Nizar.
Menurut Nizar dia hanya menjadi korban dari segelintir oknum yang memanfaatkannya untuk membuat KTP ilegal dengan nama Agung Nizar Santoso.
Pada sidang sebelumnya, pembelaan Nizar yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah ditolak pada agenda Replik Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 27 Juli 2023.
Tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa pembelaannya hanya untuk menghindari tanggung jawab ditolak mentah-mentah oleh Nizar.
"Motif saya bukan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa orang yang tidak bersalah seperti saya tidak menanggung beban kejahatan yang tidak saya lakukan," tegas Nizar.
Sidang putusan terhadap Nizar dijadwalkan akan kembali di gelar pada Rabu, (9/8/2023) esok.
Baca Juga: Kelewatan! Sudah Overstay Malah Sering Bikin Onar, WNA Jerman Dideportasi
Untuk itu dia berharap kepada hakim agar membebaskannya dan memungkinkannya untuk pulang ke negaranya untuk mengembalikan kehidupannya yang telah terganggu akibat terseret dalam kasus pembuatan KTP secara ilegal.
"Saya ingin kembali ke masa lalu untuk mendapatkan hidup saya kembali. Ini adalah hukuman yang cukup besar. Saya telah menantikan pembebasan saya selama enam bulan, tetapi saya tidak tahu, izinkan saya pulang," harapannya usai sidang.
Kuasa hukum Nizar, Ni Putu Eka Yuliarsi, SH, MH, dan Haryadi, SH, mengatakan kliennya itu tidak bersalah. Dia hanya korban dalam kasus tersebut.
"Setelah mencermati berbagai dokumen dan menemukan indikasi bahwa perkara Nizar dipaksakan maju ke persidangan, padahal sebenarnya dia hanya menjadi korban dari kasus pemalsuan dokumen tanpa ada niat jahat dari dirinya sebagai WNA untuk melakukan tindakan ilegal," ujar Ni Putu Eka.
Menurut Ni Putu Eka, banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini, dan Nizar hanyalah ingin membuat rekening tabungan, namun hal tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengarahkan dan menyebabkan kasus pemalsuan KTP ini terjadi.
Tim penasihat hukum Nizar berharap ada keputusan yang adil sehingga klien mereka bisa dibebaskan dan kembali ke negaranya sebagai turis, seperti posisinya saat datang ke Indonesia. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie
-
5 Rekomendasi HP dengan Chipset Dimensity Terbaik 2026: Performa Kencang, Baterai Anti Boros
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Sisi Gelap 12 Zodiak dalam Percintaan, Bisa Jadi Penyebab Hubungan Asmara Sering Kandas
-
Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia
-
Real Madrid Hancur dari Dalam! Los Blancos Bakal Hukum Berat Valverde dan Tchouameni?
-
Klarifikasi Federico Valverde Usai Dilaporkan Ribut dengan Aurelien Tchouameni
-
Bomber Persib Andrew Jung Tak Sabar Bantai Persija di Samarinda
-
Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Dirigen Viking Yana Umar Bilang Begini
-
Terpopuler: Viral Klarifikasi Homeless Media, 7 HP Midrange RAM Besar Baterai Jumbo