Suara Denpasar - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar kembali menggelar sidang terdakwa Mohammad Nizar Zghaib, warga negara asing (WNA) asal Suriah, yang dituduh melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia pada Selasa, (7/8/2023) malam.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Akhyudi dan dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti dan Catur Rianita Dharmawathi itu, Nizar dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak bersalah.
"Saya berharap, hakim akan memaafkan saya atas apa pun yang terlihat. Kami telah menyajikan argumen dan pembelaan yang kuat dan semuanya tergantung pada keputusan hakim saat ini."
"Saya tidak akan menyerah karena saya memiliki keyakinan yang sangat kuat, dan saya berharap hakim dapat memutus bahwa saya tidak bersalah atas tuduhan ini," ucap Nizar.
Menurut Nizar dia hanya menjadi korban dari segelintir oknum yang memanfaatkannya untuk membuat KTP ilegal dengan nama Agung Nizar Santoso.
Pada sidang sebelumnya, pembelaan Nizar yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah ditolak pada agenda Replik Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 27 Juli 2023.
Tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa pembelaannya hanya untuk menghindari tanggung jawab ditolak mentah-mentah oleh Nizar.
"Motif saya bukan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa orang yang tidak bersalah seperti saya tidak menanggung beban kejahatan yang tidak saya lakukan," tegas Nizar.
Sidang putusan terhadap Nizar dijadwalkan akan kembali di gelar pada Rabu, (9/8/2023) esok.
Baca Juga: Kelewatan! Sudah Overstay Malah Sering Bikin Onar, WNA Jerman Dideportasi
Untuk itu dia berharap kepada hakim agar membebaskannya dan memungkinkannya untuk pulang ke negaranya untuk mengembalikan kehidupannya yang telah terganggu akibat terseret dalam kasus pembuatan KTP secara ilegal.
"Saya ingin kembali ke masa lalu untuk mendapatkan hidup saya kembali. Ini adalah hukuman yang cukup besar. Saya telah menantikan pembebasan saya selama enam bulan, tetapi saya tidak tahu, izinkan saya pulang," harapannya usai sidang.
Kuasa hukum Nizar, Ni Putu Eka Yuliarsi, SH, MH, dan Haryadi, SH, mengatakan kliennya itu tidak bersalah. Dia hanya korban dalam kasus tersebut.
"Setelah mencermati berbagai dokumen dan menemukan indikasi bahwa perkara Nizar dipaksakan maju ke persidangan, padahal sebenarnya dia hanya menjadi korban dari kasus pemalsuan dokumen tanpa ada niat jahat dari dirinya sebagai WNA untuk melakukan tindakan ilegal," ujar Ni Putu Eka.
Menurut Ni Putu Eka, banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini, dan Nizar hanyalah ingin membuat rekening tabungan, namun hal tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengarahkan dan menyebabkan kasus pemalsuan KTP ini terjadi.
Tim penasihat hukum Nizar berharap ada keputusan yang adil sehingga klien mereka bisa dibebaskan dan kembali ke negaranya sebagai turis, seperti posisinya saat datang ke Indonesia. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Tertangkap Aksi Tutup Mulut, Ini Alasan Jude Bellingham Tak Dikartu Merah
-
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing