Suara Denpasar - WNA Syria atas nama Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso menyampaikan Pledoi (nota pembelaan) terhadap Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDS-05/N.1.10/DENPA/05/2023.
Sebelumnya Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dinyatakan bersalah karena memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada pihak lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan KTP tersebut. Dia dianggap telah melakukan penyuapan.
Atas dakwaan tersebut, Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan Pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Selasa (25/7/2023), malam.
"Saya ingin menegaskan ketidakbersalahan saya dan memberikan kejelasan tentang keadaan yang menyebabkan situasi yang tidak menguntungkan dan tidak adil ini," ungkap Mohammad Nizar Zghaib.
"Saya dengan tegas menyangkal keterlibatan atau niat untuk melakukan penyuapan. Saya sangat percaya dalam menjunjung tinggi prinsip kejujuran, integritas, dan perilaku etis, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional saya. Saya selalu berpegang pada hukum dan tidak pernah melakukan praktik korupsi dalam bentuk apapun," katanya.
Berikut Pledoi Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pertama, penting untuk menggarisbawahi prinsip yang membentuk landasan sistem peradilan kita: seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
Beban pembuktian terletak pada penuntutan untuk menunjukkan, tanpa keraguan, bahwa saya terlibat dalam penyuapan. Namun, seperti yang akan kita lihat, bukti yang mereka berikan tidak memadai, tidak langsung, dan gagal memenuhi standar ketat ini.
Saya mencari bantuan dari seorang teman untuk membantu membuka aplikasi rekening bank sederhana. Sebaliknya, orang ini (atau seseorang yang terkait dengannya) menggunakan kesempatan untuk membuat identitas baru dengan foto saya dan nama yang berbeda tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya.
Baca Juga: Gugat WNA Uzbekistan, Penggugat Malah Tak Hadir Saat Sidang
Ini adalah kasus pencurian identitas yang jelas, dan manipulasi data, tindakan yang telah menempatkan saya dalam kesulitan saat ini dan menempatkan saya dalam bahaya, kerugian besar, dan penjara.
Tidak Pernah ide saya untuk memiliki KTP atau identitas apa pun. Saya tidak pernah setuju untuk memilikinya atau bahkan menggunakannya. (Lampirkan bukti pendukung seperti identitas saya yang digunakan untuk tempat tinggal dan hotel saya, interaksi saya dengan imigrasi, sertifikat sementara saya dari Banjar Adat Gunung).
Klaim utama penuntutan adalah bahwa transaksi keuangan tertentu antara saya dan apa yang saya anggap sebagai teman adalah tindakan suap. Namun, saya ingin menarik perhatian Anda pada fakta bahwa transaksi keuangan bukanlah kejahatan (dengan sendirinya). Orang-orang terlibat dalam transaksi keuangan setiap hari - membeli barang, membayar layanan, memberi hadiah, mengadakan makan malam, atau sekadar memberikan tip dan hibah.
Niat di balik transaksi yang mengubahnya menjadi suap atau tidak, dan niat ini BELUM ditunjukkan secara memuaskan oleh penuntut.
Saya memang telah memberikan uang kepada orang lain, tetapi transaksi ini dilakukan untuk tujuan dan alasan yang SAH, dan kemudian terjadi dengan kekerasan dan ancaman, dalam keadaan di mana penerima tidak diminta untuk bertindak bertentangan dengan tugas, tanggung jawab, atau hukumnya.
Uang tersebut tidak diberikan sebagai quid pro quo atau sebagai insentif untuk keuntungan yang tidak semestinya, melainkan sebagai bagian dari transaksi yang sah, Pemerasan, dan hadiah untuk menenangkan bahaya yang menimpa saya, yang semuanya sepenuhnya merupakan tindakan hukum dan moral meskipun saya dalam kerugian dan terancam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Thibaut Courtois Dekati Rekor Setelah Cetak Clean Sheet Kontra Iran di Piala Dunia 2026
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Di Balik Kesuksesan The Glory: Potret Kelam Korban Bullying
-
4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik
-
Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
Shin Tae-yong Kirim Pesan untuk Jakmania: Tak Janjikan Persija Menang Terus, Tapi..