Suara Denpasar – Sosok Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tiba-tiba mendapatkan revisi hukuman dari Mahkamah Agung setelah sidang yang dilakukan tertutup.
Sobandi, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA mengatakan jika sidang terhadap Ferdy Sambo digelar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Dalam persidangan Ferdy Sambo, Sobandi melanjutkan jika ada dua majelis yang memberikan pendapat berbeda terhadap revisi hukuman dari Mahkamah Agung.
"Tadi, yang melakukan descending opinion (DO) dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," ujar Sobandi, dikutip dari Metro Suara, Selasa (8/8/2023).
Sobandi melanjutkan jika kedua majelis yang memutuskan untuk DO itu menganggap bahwa Ferdy Sambo harus tetap mendapatkan hukuman mati mengingat kasus pembunuhan berencana yang telah dilakukannya.
Namun setelah terjadi perdebatan antara majelis yang melakukan DO dan lainnya, Ferdy Sambo akhirnya mendapatkan keringanan hukuman dari yang semula vonis mati, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," Sambungnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya yang pernah menjabat sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mendapatkan hukuman vonis mati oleh majelis hakim saat sidangnya pada Senin, (13/2/ 2023) lalu. Tiga hari setelahnya, ia melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. (*/Ana AP)
Baca Juga: Fahri Hamzah Ingin Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Anggota DPR, Siap Ditarik?
Berita Terkait
-
Gegara Kasasi Dikabulkan, Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir Jadi Hukuman Seumur Hidup
-
Viral Ferdy Sambo Disebut Berada di Luar Tahanan, Trisha Eungelica Naik Pitam Minta Warganet Main ke Mako Brimob
-
Meski di Penjara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Bisa Kirim Bunga Ucapan Ulang Tahun ke-22 untuk Anaknya Trisha Eungelica
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir