News / Nasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB
Ilustrasi guru (Unsplash/Fajar Herlambang)
Baca 10 detik
  • Mendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak pemerintah menyiapkan peta jalan transisi dan rekrutmen ASN yang jelas serta terukur.
  • JPPI mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menyebabkan ketidakpastian bagi jutaan guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan respons terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Meski mendukung upaya profesionalisme, Lalu mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi dunia pendidikan.

Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya DPR mendukung langkah pemerintah dalam menata status kepegawaian guru agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Terkait Surat Edaran Kemendikdasmen No. 7 Tahun 2026, intinya kami mendukung tujuan pemerintah untuk menata status guru non-ASN agar lebih jelas dan profesional sesuai amanat UU ASN,” ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Namun, ia memberikan peringatan keras mengenai potensi gangguan besar dalam proses belajar mengajar.

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN saat ini masih sangat krusial, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

"Namun, kami mengingatkan dampak dari kebijakan tersebut, karena beresiko melumpuhkan sistem pendidikan, mengingat masih ada banyak guru non ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pimpinan Komisi X ini mendesak pemerintah agar tidak sekadar menetapkan batas waktu, tetapi juga memberikan solusi konkret melalui peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan terukur.

"Kami menegaskan agar pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang matang, dan mendorong pemerintah untuk melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir,” katanya.

Baca Juga: Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

Ia juga menyoroti rencana seleksi PNS bagi guru yang akan dimulai tahun depan. Ia meminta pemerintah memastikan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan mampu mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan.

"Terkait kebijakan seleksi PNS bagi guru mulai tahun depan, hal ini harus diiringi dengan jadwal rekrutmen yang pasti, transparan, dan dalam jumlah yang memadai. Jika perlu, pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang Non ASN, tidak tersisih,” jelasnya.

Lalu Hadrian Irfani (Dok. DPR)

Ia memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini.

Fokus utamanya adalah memastikan hak pendidikan siswa tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik.

“Intinya, kami tetap akan mengawal agar tidak ada kekosongan guru di sekolah-sekolah selama proses berlangsung, sehingga proses pendidikan juga tidak terabaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Load More