Suara Denpasar - Perkembangan zaman yang semakin masif mempengaruhi banyak perubahan dari berbagai aspek tatanan kehidupan masyarakat tidak terkecuali pada aspek pendidikan.
Merespons tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencetuskan kebijakan Merdeka Belajar yang diimplementasikan dalam bentuk Kurikulum Merdeka Belajar.
Kebijakan tersebut menuntut lembaga pendidikan atau sekolah mereformasi sistem pengajaran dan pembelajaran yang memfokuskan pada kebebasan peserta didik dalam mengembangkan potensi.
Munculnya Kurikulum Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim adalah upaya sekaligus solusi dalam pencipataan SDM kompeten.
Tetapi pada kenyataannya setiap institusi pendidikan merasa kewalahan atas adanya kurikulum yang baru tersebut, mengingat banyaknya istilah-istilah baru serta adanya penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Melihat permasalahan yang dihadapi praktisi sekolah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar serta pemahaman akan konsep P5.
Tim pengabdian masyarakat Departemen Administrasi Pendidikan Universitas Negeri Malang (UM) yang diketuai Dr. Sunarni, S.Pd., M.Pd mengadakan kegiatan pelatihan dengan tema “penerapan supervisi akademik dalam implementasi kurikulum merdeka belajar” pada hari Selasa (27/6/2023) beberapa waktu lalu.
Kegiatan pelatihan tersebut juga melibatkan akademisi lainnya dari UM yakni Dr. Raden Bambang Sumarsono, M.Pd, Prof. H. Burhanuddin, M.Ed., Ph.D., dan Wildan Zulkarnain, S.Pd., M.Pd.
Tim pengabdian masyarakat UM menggandeng SD Negeri Polehan 5 Kota Malang sebagai mitra dalam kegiatan pelatihan tersebut.
Baca Juga: Wonderkid Timnas Indonesia Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sah Jadi Pengantin Baru Hari Ini
Kegiatan pelatihan tersebut juga menghadirkan Widyaiswara Ahli Madya dari Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur yakni Istiqomah, S.Pd., M.Pd, sebagai narasumber terkait impelementasi kurikulum merdeka belajar.
Sunarni mengatakan bahwa pelatihan yang diberikan adalah sebagai upaya perguruan tinggi untuk membantu kepala sekolah dalam memberikan supervisi kepada guru terutama untuk menyikapi kurikulum merdeka saat ini.
“Kepala sekolah harus senantiasa men-charging keilmuannya terutama untuk menyikapi perubahan kurikulum serta menjadi pioner perubahan bagi guru-guru agar kurikulum merdeka dapat diimplementasikan secara maksimal,” papar Sunarni.
Sebagai praktisi, Istiqimah sebagai guru penggerak yang bisa dibilang memiliki pengalaman yang cukup banyak dalam merencanakan dan mengelola kurikulum merdeka belajar.
Mengatakan bahwa perlu adanya persiapan yang matang sebelum mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar.
“Kesiapan kepala sekolah dalam memahami konsep, komponen-komponen, serta asesment dalam kurikulum merdeka belajar menjadi faktor utama dalam upaya menyukseskannya,” ujar Istiqomah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
WhatsApp Uji Fitur Pesan Hilang Setelah Dibaca di iPhone, Privasi Chat Makin Aman
-
5 Toner AHA BHA untuk Atasi Jerawat dan Bruntusan, Kulit Jadi Lebih Mulus!
-
Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri
-
Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak
-
Bahagia Jadi Oma, Maia Estianty Minta Maaf ke Anak dan Menantu Gara-Gara Sering Mengganggu
-
7 Cara Menghilangkan Noda Kuning Bekas Parfum di Baju, Ikuti Tips Ini agar Pakaian Jadi Bersih