Suara Denpasar - Baliho partai politik jelang Pemilu 2024 saat ini sangat lumrah ditemui di jalanan umum sekitaran Bali. Lebih banyak di persimpangan jalan.
Baliho partai politik itu boleh dikatakan kampanye dini berkedok ucapan hari raya. Pasalnya di setiap baliho atau spanduk yang terpasang di jalan-jalan tersebut tertera juga foto calon-calon kontestasi Pemilu 2024.
Baliho-baliho sudah sangat berunsur kampanye, seperti berisikan foto calon, nama calon, asal partai dan daerah pemilihan serta identitas partai. Bahkan sudah ada caleg yang mencantumkan nomor urut. Hal tersebut yang kemudian membingungkan masyarakat mana sosialisasi mana kampanye.
Padahal jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, dijadwalkan baru akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan hal tersebut masih sah-sah saja. Selagi tidak dipasasang di areal civic centre atau ruang publik.
"Iya sah-sah saja soal itu gak ada masalah cuman dipasangnya jangan sembarangan lah. Itu sih sah-sah saja intinya jangan di tempat sembarang," kata Dharmadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut Dharmadi menjelaskan saat ini pihaknya hanya bergerak menggunakan Peraturan Gubernur untuk membongkar baliho yang sudah kadaluarsa. Sementara untuk baliho yang tetindikasi unsur politik, pihaknya masih menunggu ketentuan dari KPU.
"Sepanjang belum ada ketentuan KPU tentang aturan itu ya kita masih pakai peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban di Kabupaten/kota oleh Satpol PP untuk melakukan penertiban pengawasan jangan sampai kawan-kawan bacaleg ini justru berkontribusi menimbulkan memasang sosialisasi mereka di tempat-tempat yang memang sepatutnya kita jaga lingkungan itu," terangnya.
Sementara ketentuan dari KPU tentang areal-areal yang boleh dipasangin baliho atau spanduk tersebut baru akan keluar setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada November mendatang.
Kan baru keluar nanti PKPU yang mengatur tata cara kampanye, baru saat itu kita lebih mudah kerja kan sudah jelas dimana boleh dimana tidak," tandas Dharmadi. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.134 per Dolar AS, Simak Prediksi Pergerakannya
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'
-
Ditangkap, Pria Ngaku Anggota BNN Ogah Bayar Hotel Rp15 Juta di Kuansing
-
5 Bedak Viva yang Bagus dan Tahan Lama untuk Pemakaian Sehari-Hari
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 April 2026: Hadiah OVR Tinggi, Gems, dan Kompensasi Bug
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Cek Fakta: Benarkah Aktor Roger Danuarta Kecelakaan Motor?
-
Adu Gacor Striker Lokal Super League: Eksel Runtukahu Bersaing Ketat dengan Ezra Walian