Suara Denpasar - Baliho partai politik jelang Pemilu 2024 saat ini sangat lumrah ditemui di jalanan umum sekitaran Bali. Lebih banyak di persimpangan jalan.
Baliho partai politik itu boleh dikatakan kampanye dini berkedok ucapan hari raya. Pasalnya di setiap baliho atau spanduk yang terpasang di jalan-jalan tersebut tertera juga foto calon-calon kontestasi Pemilu 2024.
Baliho-baliho sudah sangat berunsur kampanye, seperti berisikan foto calon, nama calon, asal partai dan daerah pemilihan serta identitas partai. Bahkan sudah ada caleg yang mencantumkan nomor urut. Hal tersebut yang kemudian membingungkan masyarakat mana sosialisasi mana kampanye.
Padahal jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, dijadwalkan baru akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan hal tersebut masih sah-sah saja. Selagi tidak dipasasang di areal civic centre atau ruang publik.
"Iya sah-sah saja soal itu gak ada masalah cuman dipasangnya jangan sembarangan lah. Itu sih sah-sah saja intinya jangan di tempat sembarang," kata Dharmadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut Dharmadi menjelaskan saat ini pihaknya hanya bergerak menggunakan Peraturan Gubernur untuk membongkar baliho yang sudah kadaluarsa. Sementara untuk baliho yang tetindikasi unsur politik, pihaknya masih menunggu ketentuan dari KPU.
"Sepanjang belum ada ketentuan KPU tentang aturan itu ya kita masih pakai peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban di Kabupaten/kota oleh Satpol PP untuk melakukan penertiban pengawasan jangan sampai kawan-kawan bacaleg ini justru berkontribusi menimbulkan memasang sosialisasi mereka di tempat-tempat yang memang sepatutnya kita jaga lingkungan itu," terangnya.
Sementara ketentuan dari KPU tentang areal-areal yang boleh dipasangin baliho atau spanduk tersebut baru akan keluar setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada November mendatang.
Kan baru keluar nanti PKPU yang mengatur tata cara kampanye, baru saat itu kita lebih mudah kerja kan sudah jelas dimana boleh dimana tidak," tandas Dharmadi. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?