Suara Denpasar - Baliho partai politik jelang Pemilu 2024 saat ini sangat lumrah ditemui di jalanan umum sekitaran Bali. Lebih banyak di persimpangan jalan.
Baliho partai politik itu boleh dikatakan kampanye dini berkedok ucapan hari raya. Pasalnya di setiap baliho atau spanduk yang terpasang di jalan-jalan tersebut tertera juga foto calon-calon kontestasi Pemilu 2024.
Baliho-baliho sudah sangat berunsur kampanye, seperti berisikan foto calon, nama calon, asal partai dan daerah pemilihan serta identitas partai. Bahkan sudah ada caleg yang mencantumkan nomor urut. Hal tersebut yang kemudian membingungkan masyarakat mana sosialisasi mana kampanye.
Padahal jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, dijadwalkan baru akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan hal tersebut masih sah-sah saja. Selagi tidak dipasasang di areal civic centre atau ruang publik.
"Iya sah-sah saja soal itu gak ada masalah cuman dipasangnya jangan sembarangan lah. Itu sih sah-sah saja intinya jangan di tempat sembarang," kata Dharmadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut Dharmadi menjelaskan saat ini pihaknya hanya bergerak menggunakan Peraturan Gubernur untuk membongkar baliho yang sudah kadaluarsa. Sementara untuk baliho yang tetindikasi unsur politik, pihaknya masih menunggu ketentuan dari KPU.
"Sepanjang belum ada ketentuan KPU tentang aturan itu ya kita masih pakai peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban di Kabupaten/kota oleh Satpol PP untuk melakukan penertiban pengawasan jangan sampai kawan-kawan bacaleg ini justru berkontribusi menimbulkan memasang sosialisasi mereka di tempat-tempat yang memang sepatutnya kita jaga lingkungan itu," terangnya.
Sementara ketentuan dari KPU tentang areal-areal yang boleh dipasangin baliho atau spanduk tersebut baru akan keluar setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada November mendatang.
Kan baru keluar nanti PKPU yang mengatur tata cara kampanye, baru saat itu kita lebih mudah kerja kan sudah jelas dimana boleh dimana tidak," tandas Dharmadi. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Herjunot Ali Bereaksi Usai Diminta Gantikan Reza Rahadian Jadi Kapten Yoo di Descendants of the Sun
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman
-
Antusias Tinggi, 3 Konser Internasional di Jakarta Ini Tambah Hari
-
7 HP Gaming Murah Dibawah Rp1 Jutaan, Kuat Main Gim Berat Tanpa Lag
-
Daftar Harga HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap, Mana Paling Worth It Sesuai Budget Kamu?
-
FIFA Diminta Desak Trump Hentikan Razia Imigrasi Saat Piala Dunia 2026, Emang Berani?
-
Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Ngronggo Sport Art Center: Tempat Nyore Sederhana yang Penuh Kenangan