Suara Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi saksi dari pertarungan hukum yang terjadi pada Rabu (30/8/2023), antara Hendra, seorang warga Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan Denpasar Selatan, dengan Muhaji, seorang oknum pensiunan TNI.
Gugatan ini mencuat berkaitan dengan keabsahan sewa tanah yang ditinggali oleh Hendra yang dipermasalahkan oleh Muhaji.
Menurut Anisa Defbi Mariana, anggota tim kuasa hukum Hendra dari kantor ArJk Law Office, inti dari gugatan ini adalah seputar keabsahan sewa tanah Hendra yang menjadi perdebatan Muhaji.
Ungkap dia, Muhaji, beberapa kali mengusir Hendra bersama keluarganya dari rumah yang mereka tempati sekarang, yang alamatnya terletak di Jalan Batas Dukuh Sari. Muhaji.
Pengusiran dengan dalih bahwa Hendra tidak memiliki izin yang sah untuk menempati tanah tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada tahun 2020.
Namun, dasar Hendra untuk menolak permintaan Muhaji cukup jelas. Hendra mendiami tanah ini berdasarkan perpanjangan kontrak dari almarhum Gono pada tahun 2014.
Kontrak ini kemudian diperpanjang lagi oleh Hendra dengan pemilik tanah, Ketut Gede Pujiama, hingga berakhir pada tahun 2047.
Ketika Pujiama masih hidup, persoalan ini pernah ditanyakan olehnya. Pujiama dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk Wayan Padma, seperti yang diklaim oleh Muhaji.
"Karena Pujiama telah meninggal, kita menggugat ahli warisnya dan Pak Muhaji sebagai turut tergugat," jelas Anisa Defbi Mariana. Pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini adalah Komang Mahardika, yang mewakili ahli waris Pujiama, dan diwakili oleh kuasa hukumnya AA Made Eka Darmika dari Kantor Hukum Wihartono, Denpasar. Sementara itu, Muhaji sebagai turut tergugat tidak hadir dalam sidang.
Baca Juga: PBHI Bali Bersurat ke Kapolresta Denpasar Terkait Kasus Hendra
Selain itu, Made Sugiartha, kuasa hukum Hendra yang lain, menyatakan bahwa pihaknya memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan permohonan Hendra.
Permohonan ini mencakup pengakuan bahwa tergugat adalah ahli waris Ketut Gede Pujiama dan pengakuan bahwa penggugat adalah penyewa beretika baik yang memiliki hak sewa yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kami memohon agar dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya," sebut dia.
"Saudara Muhaji, yang merupakan turut tergugat tidak hadir meski sudah kita panggil secara resmi, sidang kita tunda selama dua minggu mendatang," sambung Ketua Majelis Hakim AA Aripathi Nawaksara saat menutup sidang. ***
Tag
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Gabung Dewa United Hanya Batu Loncatan, Ivar Jenner Targetkan Kembali ke Eropa Lagi
-
Bye-bye Impor! SPBU Swasta Mulai Antre Borong Solar Pertamina
-
Gara-Gara Telat Ngopi, Aku Terjebak Caffeine Withdrawal Syndrome
-
Lelah di Balik Seragam: Menyingkap Beban Emosional Guru yang Tersembunyi
-
Bocoran Fitur Galaxy A57 Mencuat, Harga Samsung Galaxy A56 Kini Jadi Makin Murah
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Kunci Jawaban Dasar-Dasar Kuliner Kelas X Uji Kompetensi Halaman 76
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Heboh 'Whip Pink' Makan Korban, Mendag Budi Turun Tangan
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah