/
Jum'at, 01 September 2023 | 10:25 WIB
Muhaji Tak Hadir, Sidang Ditunda Dua Minggu (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi saksi dari pertarungan hukum yang terjadi pada Rabu (30/8/2023), antara Hendra, seorang warga Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan Denpasar Selatan, dengan Muhaji, seorang oknum pensiunan TNI.

Gugatan ini mencuat berkaitan dengan keabsahan sewa tanah yang ditinggali oleh Hendra yang dipermasalahkan oleh Muhaji.

Menurut Anisa Defbi Mariana, anggota tim kuasa hukum Hendra dari kantor ArJk Law Office, inti dari gugatan ini adalah seputar keabsahan sewa tanah Hendra yang menjadi perdebatan Muhaji.

Ungkap dia, Muhaji, beberapa kali mengusir Hendra bersama keluarganya dari rumah yang mereka tempati sekarang, yang alamatnya terletak di Jalan Batas Dukuh Sari. Muhaji.

Pengusiran dengan dalih bahwa Hendra tidak memiliki izin yang sah untuk menempati tanah tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada tahun 2020.

Namun, dasar Hendra untuk menolak permintaan Muhaji cukup jelas. Hendra mendiami tanah ini berdasarkan perpanjangan kontrak dari almarhum Gono pada tahun 2014.

Kontrak ini kemudian diperpanjang lagi oleh Hendra dengan pemilik tanah, Ketut Gede Pujiama, hingga berakhir pada tahun 2047.

Ketika Pujiama masih hidup, persoalan ini pernah ditanyakan olehnya. Pujiama dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk Wayan Padma, seperti yang diklaim oleh Muhaji.

"Karena Pujiama telah meninggal, kita menggugat ahli warisnya dan Pak Muhaji sebagai turut tergugat," jelas Anisa Defbi Mariana. Pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini adalah Komang Mahardika, yang mewakili ahli waris Pujiama, dan diwakili oleh kuasa hukumnya AA Made Eka Darmika dari Kantor Hukum Wihartono, Denpasar. Sementara itu, Muhaji sebagai turut tergugat tidak hadir dalam sidang.

Baca Juga: PBHI Bali Bersurat ke Kapolresta Denpasar Terkait Kasus Hendra

Selain itu, Made Sugiartha, kuasa hukum Hendra yang lain, menyatakan bahwa pihaknya memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan permohonan Hendra.

Permohonan ini mencakup pengakuan bahwa tergugat adalah ahli waris Ketut Gede Pujiama dan pengakuan bahwa penggugat adalah penyewa beretika baik yang memiliki hak sewa yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kami memohon agar dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya," sebut dia.

"Saudara Muhaji, yang merupakan turut tergugat tidak hadir meski sudah kita panggil secara resmi, sidang kita tunda selama dua minggu mendatang," sambung Ketua Majelis Hakim AA Aripathi Nawaksara saat menutup sidang. ***

Load More