Suara Denpasar - Pengeroyokan brutal terhadap pemilik rumah kost di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denbar, membuat geger warga Denpasar.
Para terdakwa, yang terdiri dari Arnol Ana Meha, Timotius Dawa, Yohanes Mahemba, Imanuel Jako Laki, Imanuel Mahemba, Ardi Lesana Meha, dan Valen Mohe, harus akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar atas perbuatan mereka yang terjadi pada Senin dini hari (3/7/2023).
Kasus ini sendiri diawali ketika Timotius Dawa merayakan ulang tahunnya dan mengundang para terdakwa lainnya, yang semuanya berasal dari Sumba, NTB, ke rumah kos korban.
Konflik terjadi ketika Adi Putra dan Darmo Randa, yang keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terlibat dalam adu mulut yang mengganggu ketenangan malam itu.
Menurut dakwaan JPU I Made Lovi Pusnawan, Kamis (20/9/2023) dalam sidang di Ruang Tirta PN Denpasar. Atas keributan penghuni kos, tak beberapa lama, AA. Putu Cipta Wiadnyana yang merupakan pemilik tempat kos tersebut berusaha menegur mereka yang sedang dalam pengaruh alkohol, meminta agar mereka bubar sembari mengacungkan pisau. "Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya. Bubar !!" tegur Gung Cipta kala itu.
Namun, tindakan ini justru memicu amarah para terdakwa. Arnol mencoba merebut pisau dari saksi korban, lalu menyerangnya.
Timotius juga bergabung dalam serangan ini, membawa sebilah parang yang diambil dari kamar kosnya sendiri.
Kejadian ini memicu para terdakwa lainnya, yang merupakan buruh bangunan di Canggu, untuk ikut menyerang saksi korban.
Seorang anak korban akhirnya menghubungi seorang anggota polisi, Gede Sandiasa, yang tinggal di dekat lokasi kejadian. Namun, situasi semakin memanas.
Baca Juga: Dilepas Demi Hukum, Warga Amerika dan Filipina Masa Penahanannya Habis
Korban berusaha melarikan diri, tetapi para terdakwa dan pelaku yang masih buron mengejarnya hingga di depan rumah Anak Agung Ketut Yuliani, anak perempuan korban.
Di sinilah Arnol menebas pinggang kanan korban, sedangkan Timotius terus menyerang tuan kosnya hingga menyebabkan luka di lengannya.
Imanuel Mahemba bahkan mengambil pecahan batako dan melemparkannya, mengenai hidung korban.
Beruntungnya, korban diselamatkan oleh anak perempuan Yuliani, yang membawanya ke dalam rumah dan mengunci pintunya.
Para terdakwa bersama-sama merusak jendela dan genteng rumah anak korban secara membabi buta, serta merusak kendaraan yang ada sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian. Dalam operasi penyergapan, tujuh terdakwa berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih buron.
Arnol dan Timotius ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu, sementara Imanuel Mahemba, Jako Laki, Yohanes, dan Valen Mohe ditangkap di Jalan Hasanudin, Tabanan. Ardi, yang merupakan salah satu pelaku, berhasil diciduk di Jalan Raya Kuta.
Para terdakwa dihadapkan pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Ciri-Ciri Sunscreen Kedaluwarsa, Ini Risikonya kalau Tetap Dipakai
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
3 Cara Cek Battery Health di HP Android, Lengkap dengan Tips agar Awet
-
3 Negara yang Pernah Dibantai Portugal dengan 5+ Gol di Piala Dunia
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan