Suara Denpasar - Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar didapat bahwa lahan yang dibangun Grand Bumi Mas Gatot Subroto (Gatsu) Denpasar ada penggelembungan dari seharusnya. Demikian, tampaknya BPN kurang pede dan akhirnya melakukan pengukuran ulang lagi.
Berdasar pengukuran awal dengan stempel resmi Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditandatangani oleh I Gde Wita Arsana yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Denpasar diketahui mengacu peta bidang tanah nomor 162/4 berskala 1: 1.000, tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi.
Di mana petugas ukur saat itu, yakni Putu Dody Suda Antara, dalam peta bidang tanah 162/4 berskala 1: 1.000 dengan nomor lembar 23.044-14-5 berkas 3308/2020 bernomor bidang 06706 menerangkan secara tegas tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi.
Diketahui bidang tanah pelapor Idajane, yakni lebar tanah sisi selatan 20,79 meter, lebar tanah sisi utara 26,12 meter, panjang tanah sisi barat 88,76 meter, dan panjang tanah sisi timur 87,44 meter.
Rincian ini berpedoman pada luas tanah Idajane, yakni 1.340 meter persegi berdasarkan gambar situasi/GS 3450 tahun 1992 tertanggal 5 Mei 1992.
Ternyata, berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar atas permintaan Polda Bali pada Rabu, 30 Agustus 2023 berpedoman pada sertifikat sah tahun 2020, terdapat kekurangan bidang tanah pelapor Idajane sebanyak 144 meter persegi.
Indikasinya telah diambil alias terjadi penyerobotan batas di sisi selatan tepatnya di pinggir Jalan Gatot Subroto sebagaimana yang disebutkan dalam PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang telah ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A
Mengacu pada hasil PBT alias peta bidang tanah tahun 2020 yang sah inilah pengukuran ulang oleh BPN atas permintaan Polda Bali tertanggal 30 Agustus 2023 dilakukan.
Bahkan pengukuran ulang dilakukan sesuai fisik yang ada di lapangan dan penunjukkan patok oleh bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi yang dilaporkan ke Polda Bali dengan bukti laporan LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023.
Baca Juga: Bos Bumi Mas Hormati Proses Hukum, BPN Denpasar Bungkam
Berpedoman pada PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A tanah terlapor Franky Indra Gumi memiliki luas tanah bersertifikat seluas 2.136 meter persegi.
Hasil pengukuran ulang untuk mengetahui luas tanah masing-masing didapatkan fakta bahwa Grand Bumi Mas dibangun di atas bidang tanah seluas 2306.62 meter pesegi. Dengan kata lain terdapat kelebihan luas sebanyak 172 meter persegi.
Jadi? Tanah terlapor Franky Indra Gumi seluas 2.136 meter persegi menggelembung menjadi 2306.62 meter persegi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, ST., N.Sc mengeluarkan surat resmi berkop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Provinsi Bali bernomor: IP.02.02/2916-51.71/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 perihal permohonan pengukuran ulang terhadap obyek LC tahun 1991 Padangsambian Kaja.
Surat ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali cq. Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali. Dalam surat tersebut, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi memaparkan alasan di balik pengukuran ulang yang sebelumnya sudah dilakukan dengan hasil kelebihan luas tanah terlapor Franky Indra Gumi sebanyak 172 meter persegi.
Alasannya, pengukuran ulang terhadap obyek LC Tahun 1991 Padangsambian Kaja dilakukan menindaklanjuti surat nomor B/993/VIII/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Agustus 2023 perihal mohon pengukuran ulang terhadap obyek LC Tahun 1991 Padangsambian Kaja.
“Disampaikan bahwa setelah dilakukan pengukuran pertama pada tanggal 30 Agustus 2023 ternyata masih diperlukan data pendukung terkait batas-batas kepemilikan tanah dalam 1 blok. Maka kami akan melakukan pengukuran tambahan dan pendataan kepemilikan pada Jumat, 29 September 2023 pukul 09.00 Wita, tempat Jalan Gatot Subroto Barat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP