Suara Denpasar - Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar didapat bahwa lahan yang dibangun Grand Bumi Mas Gatot Subroto (Gatsu) Denpasar ada penggelembungan dari seharusnya. Demikian, tampaknya BPN kurang pede dan akhirnya melakukan pengukuran ulang lagi.
Berdasar pengukuran awal dengan stempel resmi Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditandatangani oleh I Gde Wita Arsana yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Denpasar diketahui mengacu peta bidang tanah nomor 162/4 berskala 1: 1.000, tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi.
Di mana petugas ukur saat itu, yakni Putu Dody Suda Antara, dalam peta bidang tanah 162/4 berskala 1: 1.000 dengan nomor lembar 23.044-14-5 berkas 3308/2020 bernomor bidang 06706 menerangkan secara tegas tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi.
Diketahui bidang tanah pelapor Idajane, yakni lebar tanah sisi selatan 20,79 meter, lebar tanah sisi utara 26,12 meter, panjang tanah sisi barat 88,76 meter, dan panjang tanah sisi timur 87,44 meter.
Rincian ini berpedoman pada luas tanah Idajane, yakni 1.340 meter persegi berdasarkan gambar situasi/GS 3450 tahun 1992 tertanggal 5 Mei 1992.
Ternyata, berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar atas permintaan Polda Bali pada Rabu, 30 Agustus 2023 berpedoman pada sertifikat sah tahun 2020, terdapat kekurangan bidang tanah pelapor Idajane sebanyak 144 meter persegi.
Indikasinya telah diambil alias terjadi penyerobotan batas di sisi selatan tepatnya di pinggir Jalan Gatot Subroto sebagaimana yang disebutkan dalam PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang telah ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A
Mengacu pada hasil PBT alias peta bidang tanah tahun 2020 yang sah inilah pengukuran ulang oleh BPN atas permintaan Polda Bali tertanggal 30 Agustus 2023 dilakukan.
Bahkan pengukuran ulang dilakukan sesuai fisik yang ada di lapangan dan penunjukkan patok oleh bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi yang dilaporkan ke Polda Bali dengan bukti laporan LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023.
Baca Juga: Bos Bumi Mas Hormati Proses Hukum, BPN Denpasar Bungkam
Berpedoman pada PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A tanah terlapor Franky Indra Gumi memiliki luas tanah bersertifikat seluas 2.136 meter persegi.
Hasil pengukuran ulang untuk mengetahui luas tanah masing-masing didapatkan fakta bahwa Grand Bumi Mas dibangun di atas bidang tanah seluas 2306.62 meter pesegi. Dengan kata lain terdapat kelebihan luas sebanyak 172 meter persegi.
Jadi? Tanah terlapor Franky Indra Gumi seluas 2.136 meter persegi menggelembung menjadi 2306.62 meter persegi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, ST., N.Sc mengeluarkan surat resmi berkop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Provinsi Bali bernomor: IP.02.02/2916-51.71/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 perihal permohonan pengukuran ulang terhadap obyek LC tahun 1991 Padangsambian Kaja.
Surat ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali cq. Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali. Dalam surat tersebut, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi memaparkan alasan di balik pengukuran ulang yang sebelumnya sudah dilakukan dengan hasil kelebihan luas tanah terlapor Franky Indra Gumi sebanyak 172 meter persegi.
Alasannya, pengukuran ulang terhadap obyek LC Tahun 1991 Padangsambian Kaja dilakukan menindaklanjuti surat nomor B/993/VIII/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Agustus 2023 perihal mohon pengukuran ulang terhadap obyek LC Tahun 1991 Padangsambian Kaja.
“Disampaikan bahwa setelah dilakukan pengukuran pertama pada tanggal 30 Agustus 2023 ternyata masih diperlukan data pendukung terkait batas-batas kepemilikan tanah dalam 1 blok. Maka kami akan melakukan pengukuran tambahan dan pendataan kepemilikan pada Jumat, 29 September 2023 pukul 09.00 Wita, tempat Jalan Gatot Subroto Barat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi.
Disinggung apakah terdapat kesalahan pengukuran tanah oleh BPN Denpasar atas permintaan Polda Bali tertanggal 30 Agustus 2023 sehingga pengukuran ulang kembali dilakukan Jumat, 29 September 2023, Kasi Pengukuran BPN Kota Denpasar, Made Subrata menjawab ada data ukuran yang kurang dan perlu diverifikasi.
“Masih ada data ukuran yang kurang dan perlu diverifikasi dan diuji kembali. Cuman dari pemilik Bumi Mas (Grand Bumi Mas, red) masih belum bisa hadir karena upacara agama,” begitu jawabnya lewat pesan singkat via WhatsApp kepada awak media. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Debut Impresif di Piala Dunia 2026, Luis Diaz: Saya Mewujudkan Mimpi Masa Kecil
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Mandalika Kembali Jadi Panggung MotoGP 2026, Indonesia Incar Efek Besar Pariwisata
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
Chelsea Makin Keropos, Enzo Fernandez Dikabarkan Sepakat Gabung Real Madrid
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar