Suara Denpasar- Masyarakat Indonesia sedang ramai membicarakan kabar duka yang datang dari seorang Tiktoker asal Surabaya berisial DSA.
DSA diketahui meninggal setelah diduga mendapat penganiayaan oleh kekasihnya yakni Ronald Tannur.
Ronald Tannur diketahui merupakan putra dari seorang anggota DPR RI Edward Tannur.
Pria yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce dikutip dari Antara News.
Ronald Tannur (31) dan DSA (29) yang merupakan janda satu anak itu, diketahui telah menjalin kasih selama lima bulan terakhir.
Menurut hasil penyelidikan polisi, putra dari Edward Tannur itu diketahui menganiaya sang kekasih saat tengah menghabiskan waktu di sebuah tempat karaoke, di kawasan Surabaya Barat.
Namun ketika hendak pulang, pasangan itu terlibat cekcok di parkiran tempat karaoke tersebut.
Sayangnya, cekcok tersebut malah berujung dilakukannya penganiayaan berat pada perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.
Baca Juga: Wartawan Korban Penganiayaan Oknum Pendeta di BAP
Dari keterangan sejumlah saksi, ada yang melihat RG menendang DSA di bagian kaki hingga jatuh tersungkur, lantas memukul kepalanya sampai tak berdaya.
DSA diketahui sempat dinaikkan ke dalam mobil namun terlempar dan terlindas.
Hal tersebut diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka sempat membawa korban pulang ke tempat tinggalnya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Namun karena korban terlihat masih tak berdaya, meski telah dilakukan CPR serta nafas buatan, akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Pria yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu, akhirnya dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Pasma Royce menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Terlibat Penganiayaan di Bar, Aktor Pierre Gruno Ditahan Polisi
-
Ramai Dugaan Pelaku Penganiayaan Pelajar Dipaksa Tenggak Miras Oplosan Hingga Tewas, Polda Sulsel Buka Suara
-
Siapa Agnes Gracia Haryanto? Gadis Pembuat Onar yang Jadi Sebab Penganiayaan Kepada David, Berikut Profil dan Akun Instagramnya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana
-
3 Sabun Mandi Batangan Paling Laris di Shopee, Review Pembeli Terbukti Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Kurir Sabu 6,9 Kg dan 969 Etomidate dari Malaysia Ditangkap di Pekanbaru
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi
-
Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana, Benarkah Calon Menkeu Baru?
-
Intip Rahasia TPA Tamangapa Makassar Kelola Limbah Cair Berbahaya
-
Selain Rp2 Miliar, KPK Temukan Rekening Nomine atas Nama OB dalam Kasus Bupati Edison