/
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 06:39 WIB
Ronald Tannur, Putra Anggota DPR RI yang Aniaya Kekasih hingga Tewas Resmi jadi Tersangka (suara.com)

Suara Denpasar- Masyarakat Indonesia sedang ramai membicarakan kabar duka yang datang dari seorang Tiktoker asal Surabaya berisial DSA.

DSA diketahui meninggal setelah diduga mendapat penganiayaan oleh kekasihnya yakni Ronald Tannur.

Ronald Tannur diketahui merupakan putra dari seorang anggota DPR RI Edward Tannur.

Pria yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce dikutip dari Antara News.

Ronald Tannur (31) dan DSA (29) yang merupakan janda satu anak itu, diketahui telah menjalin kasih selama lima bulan terakhir.

Menurut hasil penyelidikan polisi, putra dari Edward Tannur itu diketahui menganiaya sang kekasih saat tengah menghabiskan waktu di sebuah tempat karaoke, di kawasan Surabaya Barat.

Namun ketika hendak pulang, pasangan itu terlibat cekcok di parkiran tempat karaoke tersebut.

Sayangnya, cekcok tersebut malah berujung dilakukannya penganiayaan berat pada perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.

Baca Juga: Wartawan Korban Penganiayaan Oknum Pendeta di BAP

Dari keterangan sejumlah saksi, ada yang melihat RG menendang DSA di bagian kaki hingga jatuh tersungkur, lantas memukul kepalanya sampai tak berdaya.

DSA diketahui sempat dinaikkan ke dalam mobil namun terlempar dan terlindas.

Hal tersebut diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka sempat membawa korban pulang ke tempat tinggalnya di Apartemen Tanglin Surabaya.

Namun karena korban terlihat masih tak berdaya, meski telah dilakukan CPR serta nafas buatan, akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia.

Pria yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu, akhirnya dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Load More