Suara Denpasar- Masyarakat Indonesia sedang ramai membicarakan kabar duka yang datang dari seorang Tiktoker asal Surabaya berisial DSA.
DSA diketahui meninggal setelah diduga mendapat penganiayaan oleh kekasihnya yakni Ronald Tannur.
Ronald Tannur diketahui merupakan putra dari seorang anggota DPR RI Edward Tannur.
Pria yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce dikutip dari Antara News.
Ronald Tannur (31) dan DSA (29) yang merupakan janda satu anak itu, diketahui telah menjalin kasih selama lima bulan terakhir.
Menurut hasil penyelidikan polisi, putra dari Edward Tannur itu diketahui menganiaya sang kekasih saat tengah menghabiskan waktu di sebuah tempat karaoke, di kawasan Surabaya Barat.
Namun ketika hendak pulang, pasangan itu terlibat cekcok di parkiran tempat karaoke tersebut.
Sayangnya, cekcok tersebut malah berujung dilakukannya penganiayaan berat pada perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.
Baca Juga: Wartawan Korban Penganiayaan Oknum Pendeta di BAP
Dari keterangan sejumlah saksi, ada yang melihat RG menendang DSA di bagian kaki hingga jatuh tersungkur, lantas memukul kepalanya sampai tak berdaya.
DSA diketahui sempat dinaikkan ke dalam mobil namun terlempar dan terlindas.
Hal tersebut diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka sempat membawa korban pulang ke tempat tinggalnya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Namun karena korban terlihat masih tak berdaya, meski telah dilakukan CPR serta nafas buatan, akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Pria yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu, akhirnya dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terlibat Penganiayaan di Bar, Aktor Pierre Gruno Ditahan Polisi
-
Ramai Dugaan Pelaku Penganiayaan Pelajar Dipaksa Tenggak Miras Oplosan Hingga Tewas, Polda Sulsel Buka Suara
-
Siapa Agnes Gracia Haryanto? Gadis Pembuat Onar yang Jadi Sebab Penganiayaan Kepada David, Berikut Profil dan Akun Instagramnya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Syok Anak Balitanya Ngomong 'Mampus', Jessica Iskandar Langsung Bereaksi
-
Pertandingan Tanpa Penonton, Bojan Hodak Sebut Jadi Keuntungan Bagi Dewa United
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Alarm Darurat Kampus! Mahasiswa UNNES-PMII Salatiga Gerak Cepat Lawan Kekerasan Seksual
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati