/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:54 WIB
Dua terdakwa yakni Ajaypal Singh dan Gurmej Singh sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar (Suara Denpasar)

Setelah itu kedua terdakwa mengunci kedua korban dan kabur dari tempat kejadian perkara. Keduanya berhasil diringkus di Bandara Ngurah Rai ketika hendak bertolak kembali ke negaranya di India. ***

Load More