- Densus 88 menangkap delapan terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah di Kabupaten Parigi Moutong dan Poso, Sulawesi Tengah.
- Operasi penangkapan tersebut dilakukan aparat kepolisian pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA.
- Para terduga pelaku diduga terlibat dalam penyebaran propaganda radikal melalui media sosial serta berbagai aktivitas terorisme lainnya.
Suara.com - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Salah satu penangkapan terjadi di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu (6/5) pukul 01.30 WITA. Dalam operasi tersebut, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Selain di Parigi Moutong, penindakan serupa juga dilakukan di Kabupaten Poso. Dari total delapan orang yang diamankan, masing-masing empat orang ditangkap di Parigi Moutong dan empat lainnya di Poso.
Usai penangkapan di Tomoli Utara, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa enam bilah parang, telepon genggam, serta kartu ATM.
Kepala Dusun I Desa Tomoli Utara, Jufri Haruji, mengatakan warga yang diamankan selama ini dikenal sebagai penjual buah dan beraktivitas seperti biasa di lingkungan masyarakat.
“Yang bersangkutan kesehariannya berjualan buah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dilingkungan warga,” ujar Jufri sebagaimana dilansir Antara.
Ia menambahkan, penangkapan tersebut mengejutkan warga karena tidak ada aktivitas mencurigakan yang terlihat sebelumnya.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 AT Polri KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA.
"Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Baca Juga: Mia Khalifa Nangis Lebanon Dibom: AS dan Israel Negara Fasis Teroris
Ia merinci delapan orang yang diamankan tersebut, yakni R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37), semuanya ditangkap di Kabupaten Poso.
Kemudian, A (43), A (46), S (47), dan DP (39), keempatnya ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awal, ungkap Mayndra, delapan orang tersebut diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial, termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.
Selain itu, para terduga teroris itu juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya dan saat ini masih didalami oleh penyidik.
"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut," ujarnya.
Adapun operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.
Berita Terkait
-
Mia Khalifa Nangis Lebanon Dibom: AS dan Israel Negara Fasis Teroris
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Densus 88 Kencangkan Pengawasan Jaringan Teror! Antisipasi Dampak Perang ASIsrael vs Iran
-
Kapolri Minta Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack Saat Lebaran
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG