News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
Baca 10 detik
  • Densus 88 menangkap delapan terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah di Kabupaten Parigi Moutong dan Poso, Sulawesi Tengah.
  • Operasi penangkapan tersebut dilakukan aparat kepolisian pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA.
  • Para terduga pelaku diduga terlibat dalam penyebaran propaganda radikal melalui media sosial serta berbagai aktivitas terorisme lainnya.

Suara.com - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Salah satu penangkapan terjadi di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu (6/5) pukul 01.30 WITA. Dalam operasi tersebut, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Selain di Parigi Moutong, penindakan serupa juga dilakukan di Kabupaten Poso. Dari total delapan orang yang diamankan, masing-masing empat orang ditangkap di Parigi Moutong dan empat lainnya di Poso.

Usai penangkapan di Tomoli Utara, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa enam bilah parang, telepon genggam, serta kartu ATM.

Kepala Dusun I Desa Tomoli Utara, Jufri Haruji, mengatakan warga yang diamankan selama ini dikenal sebagai penjual buah dan beraktivitas seperti biasa di lingkungan masyarakat.

“Yang bersangkutan kesehariannya berjualan buah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dilingkungan warga,” ujar Jufri sebagaimana dilansir Antara.

Ia menambahkan, penangkapan tersebut mengejutkan warga karena tidak ada aktivitas mencurigakan yang terlihat sebelumnya.

Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 AT Polri KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA.

"Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Baca Juga: Mia Khalifa Nangis Lebanon Dibom: AS dan Israel Negara Fasis Teroris

Ia merinci delapan orang yang diamankan tersebut, yakni R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37), semuanya ditangkap di Kabupaten Poso.

Kemudian, A (43), A (46), S (47), dan DP (39), keempatnya ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awal, ungkap Mayndra, delapan orang tersebut diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial, termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.

Selain itu, para terduga teroris itu juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya dan saat ini masih didalami oleh penyidik.

"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut," ujarnya.

Adapun operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.

Load More