Suara Denpasar – Beberapa waktu lalu ramai pemberitaaan terkait kantor Arema FC yang dirusak oleh sekelompok orang.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan kini telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
Dilansir dari malang suara.com majelis Hakim PN Malang menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
Adapun delapan terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC tersebut antara lain Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia di tahanan.
Sidang vonis putusan majelis hakim untuk ke delapan terdakwa dilaksanakan secara online.
Hanya ada pihak kuasa hukum yang diperbolehkan hadir di ruang sidang saat pembacaan dakwaan tersebut berlangsung.
Ketua majelis hakim Arief Karyadi menjelaskan bahwa kedelapan terdakwa itu terbukti bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujarnya dikutip dari malang.suara.com.
Baca Juga: Kadis Dukcapil Digugat, Majelis Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Akta Perkawinan
Berdasarkan amar putusan, semua terdakwa dikenai pasal yang berbeda antar satu dengan yang lain.
Untuk Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Lalu Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perilaku yang diperbuatnya hingga merugikan manajemen Arema FC.
Kemudian untuk hal yang meringankannya adalah kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.
Dengan adanya putusan itu, maka masa penahanan para terdakwa menyisakan 15 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
Nia Ramadhani Akhirnya Klarifikasi Isu Cerai dengan Ardi Bakrie
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Angkot Tua Bapak