/
Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:26 WIB
SAH! Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 9 Bulan Penjara untuk 8 Pelaku Pengerusakan Kantor Arema FC

Suara Denpasar – Beberapa waktu lalu ramai pemberitaaan terkait kantor Arema FC yang dirusak oleh sekelompok orang.

Pelaku pun berhasil ditangkap dan kini telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

Dilansir dari malang suara.com majelis Hakim PN Malang menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Adapun delapan terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC tersebut antara lain Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia di tahanan.

Sidang vonis putusan majelis hakim untuk ke delapan terdakwa dilaksanakan secara online.

Hanya ada pihak kuasa hukum yang diperbolehkan hadir di ruang sidang saat pembacaan dakwaan tersebut berlangsung.

Ketua majelis hakim Arief Karyadi menjelaskan bahwa kedelapan terdakwa itu terbukti bersalah.

Mereka dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujarnya dikutip dari malang.suara.com.

Baca Juga: Kadis Dukcapil Digugat, Majelis Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Akta Perkawinan

Berdasarkan amar putusan, semua terdakwa dikenai pasal yang berbeda antar satu dengan yang lain.

Untuk Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Lalu Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perilaku yang diperbuatnya hingga merugikan manajemen Arema FC.

Kemudian untuk hal yang meringankannya adalah kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.

Dengan adanya putusan itu, maka masa penahanan para terdakwa menyisakan 15 hari.

Load More