Suara Denpasar - Dizolimi dan dikriminalisasi, tetapi keadilan tidak bisa disangkal. “Domiunt aliquando leges, nunguam moriuntur, hukum terkadang tidur tetapi tidak pernah mati, demikian dikatakan, Agus Widjajanto, kuasa hukum dari Ni Luh Widiani.
Dijelaskan Agus Widjajanto, Ni Luh Widiani adalah istri dari Eddy Susila Suryadi, komisaris Utama, pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Badai menerpa perempuan kelahiran Kubutambahan, Buleleng ini setelah suaminya meninggal, 20 Januari 2019. Perempuan berusia 47 tahun tak henti – hentinya dizolimi keluarga dari suaminya dengan melaporkan Widiani ke polisi.
Widiani dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat. Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto dalam putusannya menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi.
Akta otentik berupa KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan Sudhi Wadani (Upacara pengukuhan atau pengesahan menjadi penganut agama Hindu) dan akta perkawinan di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar.
Setelah Widiani dinyatakan dipidana dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Putu Antara Suryadi, adik dari alm.
Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.
Majelis hakim dalam gugatan pembatalan perkawinan adalah majelis hakim yang sama dalam perkara pidana.
Sudah bisa ditebak, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto mengabulkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Tidur Di Trotoar Gegara Mabuk, Bule Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015.
Begitu juga banding, majelis hakim di PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim PN dan PT Denpasar dengan mengabulkan kasasi dari Ni Luh Widiani.
Putusan inkracht, berkekuatan hukum tetap, perkawinan Ni Luh Widiani dan Eddy Susila Suryadi tidak bisa diganggu gugat.
Gunawan Suryadi, adik kandung alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar di PTUN Denpasar.
Gugatan ini untuk membatalkan akta perkawinan antara Widiani dan Eddy Suryadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026
-
Strategi Sukses Lewati Macet Arus Balik 2026: Jangan Cuma Modal Google Maps!
-
Refleksi Lebaran: Satukan Keluarga atau Ajang Validasi Sosial?
-
Polemik Status Warga Negara Dean James Masuk Laporan KNVB
-
7 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar untuk Multitasking
-
Bank Buka Mulai Kapan Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
-
Ramai THR Ameena dari Kris Dayanti dan Ashanty, Netizen Malah Pertanyakan Jatah dari Gen Halilintar
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam