/
Selasa, 30 Mei 2023 | 20:14 WIB
Kadis Dukcapil Digugat, Majelis Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Akta Perkawinan (Istimewa)

Suara Denpasar - Dizolimi dan dikriminalisasi, tetapi keadilan tidak bisa disangkal. “Domiunt aliquando leges, nunguam moriuntur, hukum terkadang tidur tetapi tidak pernah mati, demikian dikatakan, Agus Widjajanto, kuasa hukum dari Ni Luh Widiani.

Dijelaskan Agus Widjajanto, Ni Luh Widiani adalah istri dari Eddy Susila Suryadi, komisaris Utama, pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Badai menerpa perempuan kelahiran Kubutambahan, Buleleng ini setelah suaminya meninggal,  20 Januari 2019. Perempuan berusia 47 tahun  tak henti – hentinya dizolimi keluarga dari suaminya dengan melaporkan Widiani ke polisi.

Widiani dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, dugaan  tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat. Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto dalam putusannya menyatakan, Widiani terbukti  bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi.

Akta otentik berupa KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan Sudhi Wadani (Upacara pengukuhan atau pengesahan menjadi penganut agama Hindu)  dan akta perkawinan di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar. 

Setelah Widiani dinyatakan dipidana dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Putu Antara Suryadi, adik dari alm.

Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.

Majelis hakim dalam gugatan pembatalan perkawinan adalah majelis hakim yang sama dalam perkara pidana.

Sudah bisa ditebak, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto  mengabulkan gugatan tersebut.

Baca Juga: Tidur Di Trotoar Gegara Mabuk, Bule Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan  akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi  dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015.

Begitu juga banding, majelis hakim di PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.

Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya,  Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim PN dan  PT Denpasar dengan mengabulkan kasasi dari Ni Luh Widiani.

Putusan inkracht, berkekuatan hukum tetap, perkawinan Ni Luh Widiani dan Eddy Susila Suryadi tidak bisa diganggu gugat. 

Gunawan Suryadi, adik kandung alm. Eddy Suryadi  kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar di PTUN  Denpasar.

Gugatan ini untuk membatalkan akta perkawinan antara Widiani dan Eddy Suryadi. 

Load More