Suara Denpasar – Beberapa waktu lalu ramai pemberitaaan terkait kantor Arema FC yang dirusak oleh sekelompok orang.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan kini telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
Dilansir dari malang suara.com majelis Hakim PN Malang menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
Adapun delapan terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC tersebut antara lain Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia di tahanan.
Sidang vonis putusan majelis hakim untuk ke delapan terdakwa dilaksanakan secara online.
Hanya ada pihak kuasa hukum yang diperbolehkan hadir di ruang sidang saat pembacaan dakwaan tersebut berlangsung.
Ketua majelis hakim Arief Karyadi menjelaskan bahwa kedelapan terdakwa itu terbukti bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujarnya dikutip dari malang.suara.com.
Baca Juga: Kadis Dukcapil Digugat, Majelis Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Akta Perkawinan
Berdasarkan amar putusan, semua terdakwa dikenai pasal yang berbeda antar satu dengan yang lain.
Untuk Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Lalu Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perilaku yang diperbuatnya hingga merugikan manajemen Arema FC.
Kemudian untuk hal yang meringankannya adalah kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.
Dengan adanya putusan itu, maka masa penahanan para terdakwa menyisakan 15 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Koneksi dan Loyalitas Jadi Jalan Pintas, Apa Kabar Meritokrasi?
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Pria Jepang Jadi 'Pahlawan' di Stadion, Tapi 'Beban' di Rumah Tangga
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global