Suara Denpasar – Beberapa waktu lalu ramai pemberitaaan terkait kantor Arema FC yang dirusak oleh sekelompok orang.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan kini telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
Dilansir dari malang suara.com majelis Hakim PN Malang menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
Adapun delapan terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC tersebut antara lain Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia di tahanan.
Sidang vonis putusan majelis hakim untuk ke delapan terdakwa dilaksanakan secara online.
Hanya ada pihak kuasa hukum yang diperbolehkan hadir di ruang sidang saat pembacaan dakwaan tersebut berlangsung.
Ketua majelis hakim Arief Karyadi menjelaskan bahwa kedelapan terdakwa itu terbukti bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujarnya dikutip dari malang.suara.com.
Baca Juga: Kadis Dukcapil Digugat, Majelis Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Akta Perkawinan
Berdasarkan amar putusan, semua terdakwa dikenai pasal yang berbeda antar satu dengan yang lain.
Untuk Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Lalu Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perilaku yang diperbuatnya hingga merugikan manajemen Arema FC.
Kemudian untuk hal yang meringankannya adalah kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.
Dengan adanya putusan itu, maka masa penahanan para terdakwa menyisakan 15 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran
-
Baek Sung Chul Resmi Gabung Drama Rom-Com Baru Hwang In Youp dan Hyeri
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran