Suara Denpasar - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu terkait putusan penolakan gugatan Batas usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023.
Gugatan di MK tersebut dilayangkan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika, dan Rio Saputro dari organisasi aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ungkap Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, dikutip dari suara.com hari ini, Senin (23/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Terkait gugatan tersebut, pemohon juga mengajukan gugatan atas pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan juga cawapres harus bebas dari persoalan HAM.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta MK untuk lebih memperluas norma pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tambahan 'tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi'.
Mahkamah menyebut bahwa permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.(*/Rizal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah