Suara Denpasar - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu terkait putusan penolakan gugatan Batas usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023.
Gugatan di MK tersebut dilayangkan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika, dan Rio Saputro dari organisasi aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ungkap Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, dikutip dari suara.com hari ini, Senin (23/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Terkait gugatan tersebut, pemohon juga mengajukan gugatan atas pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan juga cawapres harus bebas dari persoalan HAM.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta MK untuk lebih memperluas norma pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tambahan 'tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi'.
Mahkamah menyebut bahwa permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.(*/Rizal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Eks Menantu Terlibat, Rumah Pernah Dibobol
-
Android 17 Beta Resmi Hadir di Xiaomi, Ini Daftar HP yang Kebagian HyperOS 3.3 dan Cara Instalasinya
-
Seorang Ibu Curhat Anaknya Tewas Dikeroyok, Hotman Paris Minta Pelaku Segera Ditahan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
Film Resident Evil 2026 Tayang September, Adaptasi Segar dengan Estetika Game Lawas
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Realme Bakal Bergabung dengan OnePlus karena Efisiensi, Oppo Pengendali Utama?
-
Nekat Lewati Lintasan Tanpa Palang, Mobil Pengantar Haji Ditabrak KA Argo Bromo, 4 Tewas
-
Senjata Ikonis Hilang di Assassins Creed Black Flag Resynced, Begini Penjelasannya