/
Senin, 23 Oktober 2023 | 15:20 WIB
Tok! Gugatan Batas Usia 70 Tahun untuk Capres-Cawapres Resmi Ditolak MK (ANTARA)

Suara Denpasar - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu terkait putusan penolakan gugatan Batas usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023.

Gugatan di MK tersebut dilayangkan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika, dan Rio Saputro dari organisasi aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,"  ungkap Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, dikutip dari suara.com hari ini, Senin (23/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Terkait gugatan tersebut, pemohon juga mengajukan gugatan atas pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan juga cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Tak hanya itu, pemohon juga meminta MK untuk lebih memperluas norma pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tambahan 'tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi'.

Mahkamah menyebut bahwa permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.(*/Rizal)

Load More