Suara Denpasar - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu terkait putusan penolakan gugatan Batas usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023.
Gugatan di MK tersebut dilayangkan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika, dan Rio Saputro dari organisasi aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ungkap Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, dikutip dari suara.com hari ini, Senin (23/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Terkait gugatan tersebut, pemohon juga mengajukan gugatan atas pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan juga cawapres harus bebas dari persoalan HAM.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta MK untuk lebih memperluas norma pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tambahan 'tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi'.
Mahkamah menyebut bahwa permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.(*/Rizal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan