/
Kamis, 09 November 2023 | 13:00 WIB
Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof. Antara Ditunda (Suara Denpasar)

"Dengan demikian keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa  atau Tim Penasihat Hukum Terdakwa sudah seharusnya dinyatakan ditolak," tukasnya. ***

Load More