Suara Denpasar - Eksepsi yang disampaikan Rektor Non-aktif Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara begitu menarik.
Dia mengaku meloloskan oknum mahasiswa titipan dari oknum aparat penegak hukum. Prof. Antara juga mengaku sakit hati atas hal tersebut dalam sidang di Tipikor PN Denpasar, Selasa 31 Oktober 2023.
Dalam eksepsinya, Prof. Antara, rasa sakit hati itu tak lepas setelah meluluskan oknum mahasiwa tersebut yang bersangkutan justru menolak membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal. Mahasiswa titipan itu dari oknum penegak hukum.
"Dari aparat hukum, akhirnya dibantu diluluskan. Saat sudah diterima masih ngeyel (agar) uang SPI digratiskan," ungkapnya.
Dia mengaku memiliki bukti berupa surat soal permintaan oknum aparat penegak hukum tersebut.
Namun, dia enggan merinci siapa oknum aparat penegak hukum yang dimaksud dan begitu juga dengan mahasiswa yang disebut.
Namun begitu, itu tentu makin membuktikan bahwa Prof. Antara selama bertugas sebagai Ketua Panitia seleksi mahasiswa jalur mandiri membuka kran untuk mahasiswa titipan.
"Oknum mahasiswa itu dengan sombongnya, seolah-olah ada pesan dari aparat masih harus bayar SPI. Itu unsur sakit hati dari saya. Sudah diluluskan minta gratis SPI. Karena SPI itu berdasarkan sistem informasi. Kita utak-atik datanya, semua data tidak sah," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Prof. Antara menjelaskan bahwa kliennya selama bertugas mendapat banyak tekanan dari pejabat terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: CATAT! Nama Hakim dan Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
"Bagian pertama dari eksepsi adalah menguraikan kenapa terdakwa sakit hati," tandasnya.
Dia juga meminta majelis hakim meninjau ulang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai penuh rekayasa.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan eksepsi masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan pasal 143 2 a-b KUHAP.
"Materi eksepsi telah diuraikan jelas cermat lengkap dalam dakwaan yang telah di terima terdakwa dan baca Minggu kemarin, terkait kerugian negara sudah pernah ajukan dalam praperadilan. Kami pada pokoknya memasukan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," papar JPU.
Hal ini karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah. Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya negara tidak lagi bisa kontrol.
Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!