Suara Denpasar - Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Pof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU dinilai tidak mendasar.
Sebab, semuanya sudah diuraikan dengan jelas dalam dakwaan yang disampaikan JPU di muka persidangan.
JPU Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H meneegaskan, bahwa terkait dengan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengenai kapasitas terdakwa yang tidak diuraikan secara lengkap dalam dakwaan Penuntut Umum.
Baik dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidiair, atau dakwaan kedua, atau dakwaan ketiga.
"Adalah keberatan yang sangat mengada-ada dan tidak mendasar sama sekali. Dalam setiap dakwaan penuntut umum sudah sangat jelas diuraikan mengenai kualifikasi terdakwa sebagai subyek hukum dari pasal yang didawakan," paparnya dalam sidang di Tipikor PN Denpasar, Kamis 9 November 2023.
Namun untuk membuktikan apakah benar terdakwa telah memenuhi kualifikasi subyek hukum tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Begitu juga eksepsi yang menyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap lengkap dalam uraian perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
"Juga merupakan suatu alasan keberatan yang sangat tidak mendasar. Alasan yang dikemukakan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa tidak serius dalam membaca serta memahami surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum yang telah sangat jelas menguraikan mengenai unsur memperkaya maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," terangnya.
Menurut JPU juga, keberatan terdakwa tersebut bukanlah termasuk dalam ruang lingkup materi yang dapat diajukan sebagai keberatan (eksepsi) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 (1) KUHAP.
"Oleh karenanya dalam kesempatan ini tidak perlu kami tanggapi dan seyogyanya dinyatakan ditolak," tegas JPU dihadapan hakim.
Baca Juga: Gustavo Almeida Resmi Pindah ke Persija, Manajer Panen Hujatan dari Aremania
Sama halnya dengan keberatan terdakwa terkait aquo disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau kabur (obscuur libel) mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Di mana, tidak ada uraian yang cermat, jelas dan lengkap terkait kerugian negara hasil pungutan SPI (sumbangan pengembangan institusi) yang dituduhkan kepada terdakwa adalah alasan yang sangat tidak berdasar pula.
Ungkap JPU, dalam uraian dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair, Penuntut Umum telah mencantumkan hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi, yang kebenarannya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dan, mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa karena tidak ada hasil audit kerugian negara dari instansi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang hasil pungutan SPI (sumbangan pengembangan institusi) dapat kami tanggapi bahwa pasca adanya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 31/PUU-X/2012.
Dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 telah memperluas atau memperbanyak jumlah instansi yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi.
Yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Penyidik, Akuntan Publik yang ditunjuk.
Selain itu eksistensi akuntan publik untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara juga telah dijabarkan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Bek Persib Akui Peluang Jadi Juara Super League 2025/2026 Sangat Berat
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
1 Mei Bank Buka atau Tidak? Ini Daftar Lengkap Libur Bank Mei 2026
-
Duet 5G dan AI: Kunci Akselerasi Ekonomi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
-
Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak
-
Bertahan di Tengah Keterbatasan: Strategi Sunyi Anak Pejuang Pendidikan
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki
-
Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan