Suara Denpasar - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) selama tahun akademik 2018-2022 harus diundur.
Penundaan ini terjadi karena salah satu hakim tidak dapat hadir pada Selasa, 7 November 2023.
Hakim yang berhalangan hadir adalah hakim ketua Agus Akhyudi. Akibatnya, agenda persidangan yang awalnya dijadwalkan untuk menanggapi eksepsi terdakwa akan diundur selama dua hari hingga Kamis, 9 November 2023.
Gde Putra Astawa, juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar membenarkan hal tersebut.
"Fitunda karena Pak Agus Akhyudi sedang cuti mendadak," katanya, Selasa 7 November 2023.
Salah satu kuasa hukum Prof. Antara, Nyoman Sukandia, memahami penundaan sidang tersebut.
"Penundaan dalam persidangan adalah hal yang wajar, tidak ada masalah, dan akan dilanjutkan dua hari kemudian untuk menanggapi eksepsi kami. Dalam eksepsi kami, tidak ada kerugian negara," jelasnya.
Setali tiga uang juga diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino. Sedangkan untuk tanggapan atas eksepsi terdakwa sudah 100 persen siap dan akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.
"Jaksa sudah sepenuhnya siap untuk membacakan tanggapan atas materi eksepsi yang diajukan kemarin. Intinya, materi tanggapan sudah siap 100 persen," ungkapnya.
Dengan begitu, Prof. Antara yang baru saja diganti sebagai rektor akan menjalani sidang lanjutan jawaban dari jaksa pada 9 November 2023 nanti. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor
-
6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa
-
Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa
-
4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik
-
Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global
-
Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya
-
Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris
-
8 Cara Memilih Shade Tinted Sunscreen yang Pas sesuai Warna Kulit Wajah
-
Mahasiswa UI Tuding Narasi Prabowo Berbanding Terbalik dengan Nasib Rakyat, Tarik Ucapannya!
-
6 Shio yang Diprediksi Ketiban Hoki dan Rezeki Melimpah pada 18 Agustus 2026