Suara Denpasar- Beberapa waktu lalu sempat heboh mengenai berita terjadinya pelecehan seksual di kalangan kampus FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Tepatnya pada 10 November 2023, berita tersebut disebarkan oleh anonym lewat akun menfess UNY @UNYmfs di aplikasi twitter.
Dalam beberapa tangkapan layar yang kini sudah dihapus itu, terlihat terduga pelaku melakukan pelecehan dan pengancaman kepada terduga korban yang mengaku sebagai seorang mahasiswa baru (maba).
Kasus tersebut pun menyeret nama M. Fahrezy salah satu anggota BEM FMIPA UNY yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual tersebut.
Namun, yang bersangkutan telah menepis isu tersebut dengan tegas. M. Fahrezy dengan menggandeng kuasa hukum dan didampingi rekan-rekannya telah membuat video klarifikasi yang berisikan penjelasan bahwa dirinya bukanlah pelaku kekerasan seksual seperti yang telah disebarkan.
Ia dan kuasa hukumnya pun mengatakan akan terus mengusut kasus tersebut hingga menemukan dalang di balik penyebaran berita bohong yang telah merugikan namanya itu.
Menanggapi permasalahan ini, Ditreskrimsus Polda DIY pada Senin, 13 November 2023, telah berhasil menangkap pelaku yang membuat kegaduhan hingga tega mencemari nama M. Fahrezy.
Dengan menelusuri akun @UNYmfs di aplikasi X didapatkan bahwa akun yang menyebarkan berita tersebut pertama kali ialah @akunsambatueu.
Dari pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun tersebut dimiliki oleh seorang laki-laki (19) berinisial RAN, yang merupakan warga Yogyakarta.
Baca Juga: Kronologi Nadin Amizah Alami Pelecehan Seksual di Bandung: Tidak Manusiawi
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku melakukan penyebaran berita bohong tersebut, lantaran sakit hati karena dirinya pernah ditolak saat seleksi pendaftaran BEM, dimana pada saat itu, ia ditolak sedangkan M. Fahrezy diterima.
Sakit hatinya pun berlanjut karena mendapat teguran dari M. Fahrezy mengenai sebuah acara dimana disana RAN menjadi panitia acaranya.
Polda DIY telah mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sebuah handphone, dan sebuah akun media sosial.
“Dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama, yang kemudian akun twitter atas nama @akunsambatueu yang digunakan untuk mengirimkan postingan tersebut berada dalam handphone milik terlapor,” kata Ditreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P pada konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTube Polda D.I. Yogyakarta.
Pihak Polda DIY akhirnya melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut dan ditemukan sebuah e-mail yang tertaut dengan akun twitter @akunsambatueu dan ditemukan draft tulisan narasi kekerasan seksual di Whatsapp tersangka terlapor RAN sebelum adanya postingan di akun @UNYmfs.
RAN diketahui telah mengakui perbuatannya, bahwa ia lah dalang yang mengirimkan berita bohong mengenai kekerasan seksual tersebut di akun @UNYmfs beberapa hari lalu.
Akibat perbuatannya, RAN dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Cinta untuk Perempuan yang Tidak Sempurna: Teman Teduh Memeluk Kerapuhan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru