Suara Denpasar- Perpindahan I Putu Gede Juni Antara dari Persib Bandung ke Bhayangkara FC hingga saat ini masih menjadi polemik dikalangan suporter kedua klub tersebut.
Banyak yang beranggapan bahwa, Putu Gede ditarik dari Persib Bandung hanya dengan mengandalkan surat tugas dari atasannya. Terlebih, bek asal Bali itu selain sebagai pesepak bola juga anggota kepolisian.
Terkait hal tersebut, CEO Bhayangkara Presisi Indonesia FC, Sumardji menjelaskan, bahwa perekrutan Putu Gede tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Dijelaskan bahwa, sejak awal kepindahan Putu Gede, Pihak Persib, pemain serta Bhayangkara FC sudah sepakat jika bek berusia 28 tahun itu ditarik kembali jika dibutuhkan kembali oleh The Guardian.
“Dari awal perpindahan Putu ke Persib, pihak Bhayangkara, manajemen Persib dan Putu sendiri sudah sepakat, jika Putu dibutuhkan kembali ke Bhayangkara maka pihak Persib harus melepasnya,” ungkap Sumardji dikutip Suara Denpasar melalui website resmi klub bhayangkarafc.id, Rabu (15/11/2023).
Terkait kabar Bhayangkara FC yang tidak membayar konpensasi ke Persib Bandung dalam perekrutan kembali Putu Gede itu dibantah oleh Sumardji.
Menurutnya, untuk mendatangkan kembali Putu Gede dari Persib Badung, pihaknya membayarkan konpensasi .
“Tidak hanya asal melepas, kami dari pihak Bhayangkara juga membayarkan konpensasi pelepasan Putu kepada pihak Persib. Jadi kabar yang selama ini beredar terkait kembalinya Putu ke Bhayangkara tanpa konpensasi itu tidak benar,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Putu Gede yang pada awal musim 2023/2024 untuk jangka waktu kontrak 2 tahun diambil kembali Bhayangkara FC di pertengahan musim ini.
Baca Juga: Jadwal Bali United Berubah, Stefano Cugurra Putar Otak Atasi Ancaman Krisis Pemain
Berdasarkan keterangan dari Deputi CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat, Teddy Tjahjono, Bhayangkara FC disebut menarik surat tugas dan menugaskan Putu Gede untuk kembali bermain di Bhayangkara FC di putaran kedua karena sangat membutuhkannya di sisa pertandingan putaran kedua kompetisi Liga 1 musim 2023/2024.
Selain itu, sebagai anggota kepolisian, Putu juga harus mengikuti dan mentaati panggilan yang bersifat kedinasan dan aturan penugasan dari instansinya. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Bukan Argentina atau Brasil, Pemain Persib Bandung Tetap Jagokan Tim Ini di Piala Dunia U-17 2023
-
Buntut Polemik Boyong Putu Gede dan Witan Sulaeman, CEO Bhayangkara FC Singgung Biaya dan Kompensasi
-
Disayang Warganet, Asnawi Mangkualam Justru Diminta Jangan ke Liga 1 Buntut Rumor Segera Gabung Persib Bandung
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung