Suara Denpasar- Penipuan memang masih marak terjadi di masyarakat, sulitnya mendapatkan pekerjaan sering kali digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu korban dengan meminta sejumlah uang tunai dengan janji bisa meluluskan korban di sebuah perusahaan.
Hal itu jugalah yang dialami oleh Fifi (20), perempuan asal Tangerang, Provinsi Banten yang tertipu oleh salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan outshorcing di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25), yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban, Kuta, itu tega menipu korbannya dengan menagih uang tunai sebesar Rp. 15.000.000 dengan iming-iming bisa membantu korban untuk diterima di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dilansir dari humams.polri.go.id, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H., membenarkan pihaknya tengah menangani kasus penipuan, yang melibatkan seorang perempuan berinisial BFCD yang merupakan karyawan outshocing yang bekerja di PT JAS.
Iptu Rionson Ritonga menerangkan, kejadian tersebut bermula sekitar bulan Juni 2023 lalu, dimana pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dan dijanjikan akan diterima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Karena kadung percaya terhadap pelaku, korban pun langsung terbang ke Bali pada tanggal 26 Juni 2023, dan menemui pelaku di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, pelaku kembali menjanjikan bahwa korban akan diterima bekerja di PT JAS.
Dalam pertemuan itulah, BFCD meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000 agar dirinya bisa mengurus kelulusan korban di perusahaan bersangkutan.
Korban juga sempat diminta membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT. JAS. Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku, dengan cara mengirimkannya sebanyak dua kali.
“Pengiriman pertama tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke norek Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp. 10.000.000 dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp. 5.000.000 sehingga total keseluruhan Rp. 15.000.000,” kata Kasat Reskrim dilansir dari humas.polri.go.id, pada Kamis, 30 November 2023.
Baca Juga: Eks Persebaya Sho Yamamoto Akhirnya Dapat Klub, Resmi Gabung Persis Solo
Korban akhirnya sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu, namun ia dinyatakan tidak lulus seleksi. Akibat hal tersebut, perempuan yang diketahui tinggal di Jalan Mandala, Tuban, itu berusaha untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, namun pelaku selalu mengelak, bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
Karena merasa ditipu, korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 November 2023 atas kasus penipuan. Maka pada 28 November 2023 lalu, pelaku telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?
-
Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar
-
Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju