Suara Denpasar- Dua warga asal Jawa Barat berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dua orang tersangka yang berinisial RS (38) asal Cianjur dan AS (25) asal Bandung itu terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus narkotika. RS sendiri diketahui bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, sedangkan AS bekerja sebagai pengepul barang bekas.
Kedua tersangka itu ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara saat sedang melintas di Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban, Badung pada Rabu, 15 November 2023 lalu.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga sekitar, terkait adanya dugaan para tersangka terlibat dalam jerat gelap narkotika di sekitar wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si, menerangkan kedua tersangka sudah menjadi target operasi (TO) selama ini. Pengembangan informasi pun didapat dari keterangan masyarakat, dimana didapatkan informasi bahwa seorang pelaku memiliki perawakan yang tinggi dan berisi. Sedangkan pelaku satunya lagi, memiliki tubuh yang kurus serta memiliki tattoo di tangan kiri.
Berbekal ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, anggota Opnal pun melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu, dan benar saja kedua pelaku melintas di jalan tersebut, tanpa menunggu lama anggota langsung bergegas membuntuti mereka hingga sampai di lokasi penangkapan.
“Berdasar ciri-ciri pelaku, anggota Opnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu dan benar saja kedua pelaku melintas, anggotapun bergegas membuntutinya hingga sampai di Tkp,” kata AKP Selamet, dilansir dari humas.polri.go.id pada Rabu, 22 November 2023.
Begitu dihentikan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, kedua pelaku dikatakan terlihat gugup. Saat penggeledahan berlangsung, ditemukan bekas bungkusan rokok di bawah pohon kamboja. Setelah dilakukan pengecekan, dalam bungkusan rokok itu terdapat pula bungkusan jajan bekas yang di dalamnya berisi lima plastik klip berisi kristal bening, dimana benda tersebut diduga mengandung narkotika jenis shabu.
Masing-masing plastik klip tersebut memiliki berat 0,16 gram netto pada plastik Kode A, kemudian Kode B seberat 0,16 gram netto, selanjutnya Kode C seberat 0,16 gram netto, Kode D seberat 0,12 gram netto, dan kode E 0,24 gram netto.
Baca Juga: Okie Agustina Tuai Dukungan dan Pujian Warganet Usai Putuskan Cerai dari Gunawan Dwi Cahyo
Sehingga total keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan pada tersangka memiliki berat 0,84 gram netto.
Kedua tersangka yang diketahui sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian, Denpasar, itu pun mengakui kalau shabu-shabu tersebut adalah milik mereka.
Para tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang teman, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 1.250.000. Namun menurut keterangan, mereka belum membayarkan uang tersebut alias masih berhutang.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
AKP Selamet menambahkan, kedua tersangka kini sudah menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
1.400 Pengusaha Horeka di Bali Terancam Penjara
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik
-
Profil Samuel Lee, Peserta Single's Inferno 5 yang Isu Perselingkuhannya Bikin Heboh
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Adu Ranking Timnas Futsal Indonesia vs Iran Jelang Final Piala Asia Futsal 2026
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Skema Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan 2026