Suara Denpasar- Dua warga asal Jawa Barat berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dua orang tersangka yang berinisial RS (38) asal Cianjur dan AS (25) asal Bandung itu terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus narkotika. RS sendiri diketahui bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, sedangkan AS bekerja sebagai pengepul barang bekas.
Kedua tersangka itu ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara saat sedang melintas di Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban, Badung pada Rabu, 15 November 2023 lalu.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga sekitar, terkait adanya dugaan para tersangka terlibat dalam jerat gelap narkotika di sekitar wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si, menerangkan kedua tersangka sudah menjadi target operasi (TO) selama ini. Pengembangan informasi pun didapat dari keterangan masyarakat, dimana didapatkan informasi bahwa seorang pelaku memiliki perawakan yang tinggi dan berisi. Sedangkan pelaku satunya lagi, memiliki tubuh yang kurus serta memiliki tattoo di tangan kiri.
Berbekal ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, anggota Opnal pun melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu, dan benar saja kedua pelaku melintas di jalan tersebut, tanpa menunggu lama anggota langsung bergegas membuntuti mereka hingga sampai di lokasi penangkapan.
“Berdasar ciri-ciri pelaku, anggota Opnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu dan benar saja kedua pelaku melintas, anggotapun bergegas membuntutinya hingga sampai di Tkp,” kata AKP Selamet, dilansir dari humas.polri.go.id pada Rabu, 22 November 2023.
Begitu dihentikan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, kedua pelaku dikatakan terlihat gugup. Saat penggeledahan berlangsung, ditemukan bekas bungkusan rokok di bawah pohon kamboja. Setelah dilakukan pengecekan, dalam bungkusan rokok itu terdapat pula bungkusan jajan bekas yang di dalamnya berisi lima plastik klip berisi kristal bening, dimana benda tersebut diduga mengandung narkotika jenis shabu.
Masing-masing plastik klip tersebut memiliki berat 0,16 gram netto pada plastik Kode A, kemudian Kode B seberat 0,16 gram netto, selanjutnya Kode C seberat 0,16 gram netto, Kode D seberat 0,12 gram netto, dan kode E 0,24 gram netto.
Baca Juga: Okie Agustina Tuai Dukungan dan Pujian Warganet Usai Putuskan Cerai dari Gunawan Dwi Cahyo
Sehingga total keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan pada tersangka memiliki berat 0,84 gram netto.
Kedua tersangka yang diketahui sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian, Denpasar, itu pun mengakui kalau shabu-shabu tersebut adalah milik mereka.
Para tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang teman, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 1.250.000. Namun menurut keterangan, mereka belum membayarkan uang tersebut alias masih berhutang.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
AKP Selamet menambahkan, kedua tersangka kini sudah menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Kata-kata Ajdin Hrustic Bawa Timnas Australia Cetak Sejarah Amankan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok