Suara Denpasar - Tim advokasi PT Hitakara menyurati Mahkamah Agung (MA) melayangkan pengaduan dan perlindungan hukum terkait dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya no 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 24 Oktober 2022 (selanjutnya disebut putusan PKPU) dan tanggal 2 Agustus tahun 2023 (selanjutnya disebut putusan pailit).
Tim advokasi PT Hitakara berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa Majelis Hakim yang mempailitkan PT Hitakara lantaran kliennya tidak memiliki utang.
“Agar kesalahan Majelis Hakim (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) yang telah merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dapat menjadi perhatian MA karena hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata perwakilan tim advokasi PT Hitakara Livia Patricia, Kamis (30/11/2023).
Tim Advokasi PT Hitakara melayangkan pengaduan dan perlindungan hukum melalui sebuah surat tanggal 30 November 2023 bernomor ref.no: 011/TA.HITAKARA/Pailiit/XI/2023 ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia M. Syarifuddin. Surat tersebut ditandatangani tim advokasi PT. Hitakara yakni Livia Patricia S.H.LL.M, Siska Natalia ,S.H,MH dan Muhamr Syah Apdin,S.H
Livia juga menambahkan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain pada tanggal 28 September 2022 terhadap PT Hitakara dengan dalil adanya kewajiban pembagian Bagi Hasil sewa Unit Hotel berdasarkan Perjanjian Sewa Jangka Panjang yang dibuat antara Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain dengan PT. Hitakara jelas-jelas salah pihak atau error in persona.
"Karena sejatinya PT. Hitakara bukanlah Debitor dari Para Pemohon PKPU, sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan Debitor dari para pemohon, kemudian dapat dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan PT Hitakara,” jelas dia.
Livia berharap, agar putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan.
Ia menegaskan, keadilan juga diperlukan ditegakan agar tidak lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh Majelis Hakim perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY.
“Agar putusan PKPU dan pailit ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan agar tidak ada lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh majelis hakim,” beber dia.
Baca Juga: Bayinya Dihujat Kurus, Denise Chariesta Langsung Lakukan Pembuktian Ini
Livia meminta Mahkamah Agung dapat terketuk hatinya dengan surat yang dikirimkan oleh pihaknya. Sekali lagi, kata dia, kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim dalam putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit sangat merugikan PT Hitakara.
“Kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim dalam putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY (terkait pailit dan PKPU) ini bisa menjadi perhatian khusus karena sangat merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara,” tandas Livia.
Sebagai mana diketahui, PT Hitakara menaungi Hotel Tijili Benoa, Bali, yang dulu bernama Hotel Haris Benoa. ()
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Viral Video Suporter di Antartika Rayakan Kemenangan Argentina ke Final Piala Dunia 2026
-
3 Zodiak yang Membawa Keberuntungan 17 Juli 2026, Taurus hingga Capricorn Bernasib Baik
-
Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali
-
Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam
-
6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat
-
Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus
-
Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim
-
Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional