Suara Denpasar - Tim advokasi PT Hitakara menyurati Mahkamah Agung (MA) melayangkan pengaduan dan perlindungan hukum terkait dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya no 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 24 Oktober 2022 (selanjutnya disebut putusan PKPU) dan tanggal 2 Agustus tahun 2023 (selanjutnya disebut putusan pailit).
Tim advokasi PT Hitakara berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa Majelis Hakim yang mempailitkan PT Hitakara lantaran kliennya tidak memiliki utang.
“Agar kesalahan Majelis Hakim (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) yang telah merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dapat menjadi perhatian MA karena hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata perwakilan tim advokasi PT Hitakara Livia Patricia, Kamis (30/11/2023).
Tim Advokasi PT Hitakara melayangkan pengaduan dan perlindungan hukum melalui sebuah surat tanggal 30 November 2023 bernomor ref.no: 011/TA.HITAKARA/Pailiit/XI/2023 ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia M. Syarifuddin. Surat tersebut ditandatangani tim advokasi PT. Hitakara yakni Livia Patricia S.H.LL.M, Siska Natalia ,S.H,MH dan Muhamr Syah Apdin,S.H
Livia juga menambahkan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain pada tanggal 28 September 2022 terhadap PT Hitakara dengan dalil adanya kewajiban pembagian Bagi Hasil sewa Unit Hotel berdasarkan Perjanjian Sewa Jangka Panjang yang dibuat antara Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain dengan PT. Hitakara jelas-jelas salah pihak atau error in persona.
"Karena sejatinya PT. Hitakara bukanlah Debitor dari Para Pemohon PKPU, sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan Debitor dari para pemohon, kemudian dapat dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan PT Hitakara,” jelas dia.
Livia berharap, agar putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan.
Ia menegaskan, keadilan juga diperlukan ditegakan agar tidak lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh Majelis Hakim perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY.
“Agar putusan PKPU dan pailit ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan agar tidak ada lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh majelis hakim,” beber dia.
Baca Juga: Bayinya Dihujat Kurus, Denise Chariesta Langsung Lakukan Pembuktian Ini
Livia meminta Mahkamah Agung dapat terketuk hatinya dengan surat yang dikirimkan oleh pihaknya. Sekali lagi, kata dia, kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim dalam putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit sangat merugikan PT Hitakara.
“Kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim dalam putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY (terkait pailit dan PKPU) ini bisa menjadi perhatian khusus karena sangat merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara,” tandas Livia.
Sebagai mana diketahui, PT Hitakara menaungi Hotel Tijili Benoa, Bali, yang dulu bernama Hotel Haris Benoa. ()
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran
-
Beralih ke Dunia Akting, Gahyun Dreamcatcher Gunakan Nama Baru Lee Seo Yul
-
Honor MagicPad 4: Tablet Tipis Super Premium yang Siap Gantikan Laptop
-
Eks Suami Cucu Mpok Nori Sempat Ancam Bunuh Diri Gegara Ogah Pisah
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Area Rumah yang Harus Diperiksa Usai Mudik Lebaran Agar Tetap Aman dan Nyaman Dihuni
-
Narasi 'Not That Bad' Prabowo: Standar Kemajuan atau Jebakan Rasa Puas?
-
Dea Annisa Rela Tunda Nikah Demi Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Pendidikan Adik
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan