Suara Denpasar - Pada tanggal 19 Desember, dunia hiburan Korea dikejutkan dengan pengungkapan bahwa ATTRAKT telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan perdata terhadap mantan anggota FIFTY FIFTY beserta orangtua mereka.
Tuntutan hukum juga diarahkan kepada Baek Jin-sil dan Ahn Sung-il dari The Givers atas dugaan pelanggaran kontrak eksklusif.
Latar Belakang Kasus
Dilansir Suara Denpasar dari Rappler, tuntutan hukum yang dilakukan di Korea oleh ATTRAKT adalah hasil dari dugaan pelanggaran kontrak eksklusif oleh mantan anggota FIFTY FIFTY.
Keena, salah satu anggota, telah memilih untuk menarik bandingnya dan kembali ke ATTRAKT sebagai tanda penyesalan.
Namun, tindakan yang sama tidak dilakukan oleh Saena, Sio, dan Aran, sehingga agensi tersebut memutuskan untuk mengakhiri kontrak eksklusif dengan ketiganya.
Alasan di Balik Tuntutan Hukum
Tuntutan hukum yang dilakukan oleh ATTRAKT tidak hanya ditujukan untuk mendapatkan kompensasi atas pelanggaran kontrak eksklusif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan praktik perdagangan yang adil di industri hiburan.
Mereka mencurigai keterlibatan pihak lain, termasuk Baek Jin-sil dan Ahn Sung-il dari The Givers dalam pelanggaran kontrak tersebut.
Rincian Tuntutan dan Tujuan
ATTRAKT mengklaim bahwa mereka mengincar ganti rugi sebesar puluhan miliar KRW. Rencana ini merupakan respons atas dugaan pelanggaran yang mereka yakini telah merugikan agensi mereka.
Meskipun langkah pengampunan diberikan kepada salah satu anggota, tetapi kontrak eksklusif dengan anggota lainnya diakhiri karena dianggap tidak mengambil langkah positif atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Kedapatan Ucap Dua Kalimat Syahadat, Denny Sumargo Beri Penjelasan Soal Tudingan Mualaf
Masa Depan FIFTY FIFTY
Sementara itu, ATTRAKT telah mengumumkan rencana untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh mantan anggota FIFTY FIFTY dengan menambahkan tiga anggota baru ke dalam grup.
Detail lebih lanjut mengenai anggota baru tersebut belum diumumkan, namun langkah ini diyakini sebagai upaya agensi untuk tetap menjaga keberlangsungan grup dan aktivitas mereka di dunia hiburan.
Tuntutan hukum yang diajukan oleh ATTRAKT terhadap mantan anggota FIFTY FIFTY, serta pihak terkait lainnya, menggambarkan pentingnya kontrak eksklusif dalam industri hiburan Korea.
Langkah ini juga mencerminkan upaya agensi untuk menjaga keadilan dan menegakkan standar yang diperlukan di dalam sektor hiburan.
Meskipun terdapat perpisahan dengan anggota sebelumnya, harapan untuk masa depan FIFTY FIFTY tampaknya masih terbuka lebar dengan rencana penambahan anggota baru yang akan datang. (*/Dinda)
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!
-
Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang
-
6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three
-
Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
-
BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini
-
Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini
-
5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless
-
Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa
-
Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!