- Prof. Siti Zuhro dari BRIN mendesak Presiden Prabowo segera merealisasikan reformasi regulasi politik nasional pada pertengahan 2026.
- Belum adanya revisi paket undang-undang politik berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat sinkronisasi sistem demokrasi nasional.
- Ketidakjelasan payung hukum pemilu berpotensi memicu kekacauan penyelenggaraan serta penurunan kualitas demokrasi akibat pergantian personel di tengah tahapan.
Suara.com - Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, kembali mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto terkait komitmen reformasi politik dan hukum yang sempat dibahas dalam pertemuan di Kertanegara pada Januari lalu.
Memasuki pertengahan 2026, Siti menilai pemerintah dan legislatif mulai kehilangan momentum penting untuk membenahi regulasi demokrasi sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.
Ia mengungkapkan kegelisahannya terkait belum adanya langkah konkret dalam revisi paket Undang-Undang Politik. Padahal, menurutnya, periode 2025 hingga 2026 seharusnya menjadi fase krusial untuk menyelesaikan pembenahan aturan politik nasional.
“Tadinya satu pemikiran yang sangat utuh itu mengatakan bahwa idealnya kita membenahi paket undang-undang politik kita di tahun 2025 dan diklimakskan, di 2026 selesai disosialisasikan sehingga memasuki tahapan 2027 nanti itu betul-betul kita akan mulus,” ujar Siti Zuhro dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (19/5/2026).
Siti juga mengingatkan kembali janji Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi hukum, birokrasi, dan politik.
Menurutnya, terdapat tiga indikator utama keberhasilan pemerintahan saat ini, yakni pengelolaan kekayaan alam, penegakan hukum yang bersih, serta pemberantasan korupsi yang nyata.
Namun, ia menegaskan penguatan demokrasi tidak akan berjalan optimal tanpa adanya pembenahan sistemik terhadap regulasi politik.
“Kita punya idealisme yang luar biasa, harapan yang luar biasa untuk membenahi ini. Ini termasuk dalam Asta Cita ketujuh dari Bapak Presiden Prabowo yaitu tentang reformasi hukum kita, reformasi birokrasi kita, reformasi politik kita,” ujarnya.
Soroti Implikasi Putusan MK
Baca Juga: Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada
Lebih lanjut, Siti menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Berdasarkan skema tersebut, Pilkada dan Pemilu DPRD diperkirakan baru akan digelar pada 2031, atau sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional 2029.
Menurut Siti, tanpa payung hukum baru yang jelas, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hingga memicu banyak gugatan atau judicial review di tengah tahapan pemilu.
“Ini yang membuat kita masih risau karena memperbaiki Undang-Undang Pemilu harus inline, dikontekskan dengan sistem pemerintahan kita, sistem kepartaian kita, sistem perwakilan kita,” tegasnya.
Risiko Kekacauan Penyelenggaraan Pemilu
Siti juga menyoroti pentingnya sinkronisasi masa jabatan penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pergantian personel di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Ia memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu dan berdampak pada kualitas demokrasi.
“Kalau pemilihan penyelenggara dilakukan saat tahapan sedang berlangsung, ini bisa kacau balau. Perlu ada kepastian hukum agar tidak ada lagi pembenahan di tengah jalan yang mengganggu kualitas demokrasi kita,” ungkapnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif