- Prof. Siti Zuhro dari BRIN mendesak Presiden Prabowo segera merealisasikan reformasi regulasi politik nasional pada pertengahan 2026.
- Belum adanya revisi paket undang-undang politik berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat sinkronisasi sistem demokrasi nasional.
- Ketidakjelasan payung hukum pemilu berpotensi memicu kekacauan penyelenggaraan serta penurunan kualitas demokrasi akibat pergantian personel di tengah tahapan.
Suara.com - Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, kembali mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto terkait komitmen reformasi politik dan hukum yang sempat dibahas dalam pertemuan di Kertanegara pada Januari lalu.
Memasuki pertengahan 2026, Siti menilai pemerintah dan legislatif mulai kehilangan momentum penting untuk membenahi regulasi demokrasi sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.
Ia mengungkapkan kegelisahannya terkait belum adanya langkah konkret dalam revisi paket Undang-Undang Politik. Padahal, menurutnya, periode 2025 hingga 2026 seharusnya menjadi fase krusial untuk menyelesaikan pembenahan aturan politik nasional.
“Tadinya satu pemikiran yang sangat utuh itu mengatakan bahwa idealnya kita membenahi paket undang-undang politik kita di tahun 2025 dan diklimakskan, di 2026 selesai disosialisasikan sehingga memasuki tahapan 2027 nanti itu betul-betul kita akan mulus,” ujar Siti Zuhro dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (19/5/2026).
Siti juga mengingatkan kembali janji Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi hukum, birokrasi, dan politik.
Menurutnya, terdapat tiga indikator utama keberhasilan pemerintahan saat ini, yakni pengelolaan kekayaan alam, penegakan hukum yang bersih, serta pemberantasan korupsi yang nyata.
Namun, ia menegaskan penguatan demokrasi tidak akan berjalan optimal tanpa adanya pembenahan sistemik terhadap regulasi politik.
“Kita punya idealisme yang luar biasa, harapan yang luar biasa untuk membenahi ini. Ini termasuk dalam Asta Cita ketujuh dari Bapak Presiden Prabowo yaitu tentang reformasi hukum kita, reformasi birokrasi kita, reformasi politik kita,” ujarnya.
Soroti Implikasi Putusan MK
Baca Juga: Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada
Lebih lanjut, Siti menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Berdasarkan skema tersebut, Pilkada dan Pemilu DPRD diperkirakan baru akan digelar pada 2031, atau sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional 2029.
Menurut Siti, tanpa payung hukum baru yang jelas, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hingga memicu banyak gugatan atau judicial review di tengah tahapan pemilu.
“Ini yang membuat kita masih risau karena memperbaiki Undang-Undang Pemilu harus inline, dikontekskan dengan sistem pemerintahan kita, sistem kepartaian kita, sistem perwakilan kita,” tegasnya.
Risiko Kekacauan Penyelenggaraan Pemilu
Siti juga menyoroti pentingnya sinkronisasi masa jabatan penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pergantian personel di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Ia memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu dan berdampak pada kualitas demokrasi.
“Kalau pemilihan penyelenggara dilakukan saat tahapan sedang berlangsung, ini bisa kacau balau. Perlu ada kepastian hukum agar tidak ada lagi pembenahan di tengah jalan yang mengganggu kualitas demokrasi kita,” ungkapnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total