Depok.suara.com - Kasus perundingan kembali menghebohkan masyarakat yang kali ini dialami oleh seorang bocah berinisial F (11) yang masih duduk di kelas V SD.
Mirisnya lagi, warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut sampai meninggal dunia akibat perundungan yang dialami.
Kisah pilu ini turut diwartakan oleh akun Instagram @memomedsos. Disebutkan bahwa F dipaksa bersetubuh dengan seekor kucing dan aksinya direkam menggunakan kamera handphone.
Rekaman itu akhirnya tersebar dan membuat F malu luar biasa. Lambat laun F mengalami depresi atas peristiwa tersebut, berujung membuatnya tidak mau makan dan minum, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia ketika dirawat di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).
"Sepekan sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan (anak saya) di-bully teman-temannya, semakin menjadi-jadi," tutur T (39), ibu kandung F, seperti dikutip Suara.com pada Kamis (21/7/2022).
"Anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan," sambungnya.
Selama ini, anak kedua dari empat bersaudara tersebut bukan cuma dirundung melainkan juga dipukuli oleh teman-temannya. Namun perundungan yang dialami F kian menjadi-jadi setelah rekaman yang diambil secara paksa itu tersebar.
Kepada ibunya, F sempat mengaku dipaksa bersetubuh dengan kucing sambil disaksikan dan direkam oleh teman-temannya. Selama itu pula F terus menerima olok-olokan dari para pelaku.
"Sebelum kejadian rekaman itu, korban juga mengaku suka dipukul-pukul oleh mereka. Sampai puncaknya dipaksa begitu (bersetubuh dengan kucing)," kata T.
Baca Juga: Cara Membuat Bola Ubi Krispi di Luar Lembut di Dalam Ala Chef: Perhatikan Cara Merebusnya!
Situasi itu membuat F merasa depresi dan tidak mau makan serta minum. Korban juga sempat mengeluhkan sakit tenggorokan hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia, keluarga para pelaku perundungan sudah sempat menyambangi rumah duka dan menyampaikan permohonan maaf.
Sementara pihak keluarga sendiri mengaku telah ikhlas dengan kepergian F. "Saya minta jangan lagi (merundung) ke anak lainnya," ungkap T.
Warganet jelas dibuat ikut syok dengan peristiwa yang terjadi, apalagi karena pelakunya adalah sesama anak SD. Banyak yang mendesak agar pelaku serta orangtuanya mendapat sanksi hukum.
"Anak sd kelakuan breng***.. mau jadi apa kalo ga dibina," kecam warganet.
"Say no to damai kalo gw!" desak warganet.
"Harusnya disanksi biar ngga terjadi lagi," komentar warganet.
"Makin kesini perundungan makin ga ngotak," kritik waragnet.
"Akibat 'Gapapa namanya juga anak-anak'," kata warganet lain, menyindir seringnya para orang tua mengentengkan perundungan dengan dalih pelakunya masih anak-anak.
"Pidanakan orangtua para pelaku, gak becus ngurus anak," tegas warganet, menyalahkan situasi ini kepada orang tua para pelaku.
"Apakah ada dalam undang-undang nya apabila terjadi hal seperti ini orang tua/wali nya bisa di tuntut di hukum?" timpal yang lainnya.
Hukuman buat pembully
Mengutip repositori.kemdikbud.go.id, ada beberapa regulasi yang berlaku untuk menghukum pelaku perundungan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:
1. Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik:
2. Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan
Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.
Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Potret Kuasa dan Moralitas dalam Krisis Ekonomi di Buku Negeri Para Bedebah
-
Simak Harga Motor Bebek Yamaha Terbaru Februari 2026 Lengkap dengan Spesifikasi
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Strategi Infrastruktur AI 2026: Visi Baru Manajemen Data Dongkrak Bisnis ASEAN ke Era Production
-
Rahasia Takjil Surabaya yang Bikin Nagih: Tempe Kriwang, Krispi, Gurih, Ngebawang!
-
Huawei Band 11 Series: Smartband Rasa Smartwatch, Fitur Kesehatan Lengkap dan Harga Mulai Rp519 Ribu
-
Paramount Tegas Akuisisi Warner Bros., Tawaran Naik Jadi U$30 Per Lembar
-
5 Merek Smart TV Terlaris di Pasar Global Akhir 2025: TCL Kalahkan Samsung
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Februari 2026, Ada Al Jaber OVR 115 Gratis
-
5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic untuk Kulit Kering