Depok.suara.com, Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015 oleh Kejaksaan Negeri Depok, Senin 25 Juli 2022, namun belum ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Tersangka Titik Nurhayati diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.
Hal tersebut berawal dari KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.
"Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” katanya.
Untuk diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.
Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.
“Kemudian menyusul nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.
“Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Namun demikian, pihak kejaksaan tidak menahan Titik dengan dalih berbagai pertimbangan.
Baca Juga: 4 Cara Terbaik agar Kamu Bisa Keluar dari Friendzone
“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin di dampingi Kasubsi Intel Kejari Depok, Alfa Dera.
Selain itu, menurut dia, tersangka Titik Nurhayati juga koopperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.
“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.”tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Sinopsis Our Sticky Love, Jung Hae In Jadi Pacar Palsu Jaksa yang Amnesia
-
5 Kebiasaan yang Bisa Kamu Tinggalkan Setelah Pakai vivo Y500, Nomor 2 Dilakukan Hampir Semua Orang
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Sepatu On Cloud Asli Beli di Mana? Ini 5 Toko Online Terpercaya dan Tips Cek Keasliannya
-
Review Sayap-Sayap Patah: Kisah Cinta yang Dihancurkan Tradisi dan Kekuasaan
-
Anime Romantis Seven Sleeping Ungkap 7 Pengisi Suara Putri, Tayang 2027
-
Cara Memilih Sabun Cuci Muka yang Tepat untuk Kulit Sensitif, Hindari 3 Kandungan Ini
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Lamine Yamal dan Pembuktian Kualitas di Laga Spanyol vs Belgia