/
Selasa, 26 Juli 2022 | 09:17 WIB
Potret ilustrasi (Ilustrasi/istimewa)

Depok.suara.com, Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015 oleh Kejaksaan Negeri Depok, Senin 25 Juli 2022, namun belum ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Tersangka Titik Nurhayati diduga  telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.

Hal tersebut berawal dari KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.

"Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” katanya.

Untuk diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.

Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.

“Kemudian menyusul nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.

“Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Namun demikian, pihak kejaksaan tidak menahan Titik dengan dalih berbagai pertimbangan.

Baca Juga: 4 Cara Terbaik agar Kamu Bisa Keluar dari Friendzone

“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin di dampingi Kasubsi Intel Kejari Depok, Alfa Dera.

Selain itu, menurut dia, tersangka Titik Nurhayati juga koopperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.

“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.”tandasnya.

Load More