/
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:32 WIB
Potret rapat fiksasi terkait teknis pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Depok (Istimewa)

Depok.suara.com, Pasca pembukaan pendaftaran Partai politik peserta pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok mulai melakukan pengwasan terhadap Partai Politik yang melakukan pendaftaran ke KPU sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sriyono mengatakan, Bawaslu Kota Depok menggelar rapat fiksasi terkait teknis pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. 

"Rapat ini sebagai bentuk kesiapan kami jajaran sekretariat Bawaslu Kota Depok dalam melakukan pengawasan melekat,"katanya.

Bawaslu Kota Depok telah melakukan beberapa hal dalam rangka pengawasan pendaftaran parpol

Pertama, membedah regulasi PKPU No.4 Tahun 2022. Kedua, mengidentifikasi kerawanan proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan dimensi hukum, dimensi teknis, dan dimensi peserta Pemilu itu sendiri. 

Kemudian, membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. 

Selanjutnya,  menyusun jadwal pengawasan 1x24 jam mulai tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Kelima, menyusun jadwal safari politik ke seluruh parpol di Kota Depok sebagai bentuk pencegahan dan sosialisasi. 

Pengawasan melekat yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, berfokus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. 

Diantaranya menyampaikan surat imbauan kepada stakeholder Pemilu di Kota Depok terutama Partai Politik dan KPU Kota Depok.

Baca Juga: Dijebloskan ke Rumah Sakit Jiwa di Los Angeles Bukan Kemauannya, Marshanda Kesal Ditagih 20 Ribu Dolar AS

Bawaslu Kota Depok mengimbau partai politik untuk memperhatikan seluruh dokumen yang diunggah ke dalam SIPOL agar sesuai dengan peraturan PKPU No.4 Tahun 2022. 

"Kami Bawaslu Kota Depok juga mengimbau KPU Kota Depok untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, memastikan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu,"katanya.

Lebih lanjut Sriyono mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dugaan rangkap jabatan pengurus partaipolitik, melakukan pemeriksaan status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol yang harus memenuhi syarat sebagai anggota partai politik.

"Kemudia, melakukan pemeriksaan dugaan keanggotaan ganda partai politik, serta melakukan pengawasan terhadap keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Load More