/
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:52 WIB
Potret ranjau yang diduga digunakan para pelaku modus ban kempis (Istimewa)

Depok.suara.com, Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan pencuri dengan modus ban kempis yang sempat berulah di Jalan Nusantara Raya Beji Depok pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto kepada wartawan pada Jumat (5/8) mengatakan, empat pelaku yang berhasil dibekuk Tim Polda Metro Jaya masing-masing berinisial EPS (40 tahun), FKS (31 tahun), SD (42 tahun), dan ARA (39 tahun). Sedangkan seorang lagi berinisial S hingga kini masih buron.

"Korbannya adalah seorang pegawai swasta berinisial SS (47 tahun).Adapun barang yang digasak komplotan pencuri modus ban kempis itu adalah tas berisi uang sekira Rp 50 juta," katanya.

Lebih lanjut Kompol M Hari  mengatakan, pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang mencari target atau korban, ada yang berteriak ban kempis dan ada yang mengambil uang di mobil.

"Biasanya, target komplotan ban kempis ini adalah nasabah bank yang membawa uang dalam jumlah besar," terangnya.

Korban yang sudah diincar, lanjutnya, kemudian diikuti, dan pelaku menaruh sendal yang sudah ditusuk paku ke ban mobil korban.

"Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu mereka melarikan diri,” tuturnya.

Agung mengungkapkan, tim gabungan polisi menangkap ke-empat pelaku ini di salah satu hotel di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Adapun pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Video Viral Mahasiswa Baru Universitas Cenderawasih Diajarkan Yel-yel Papua Merdeka

Load More