Depok.suara.com, Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan pencuri dengan modus ban kempis yang sempat berulah di Jalan Nusantara Raya Beji Depok pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto kepada wartawan pada Jumat (5/8) mengatakan, empat pelaku yang berhasil dibekuk Tim Polda Metro Jaya masing-masing berinisial EPS (40 tahun), FKS (31 tahun), SD (42 tahun), dan ARA (39 tahun). Sedangkan seorang lagi berinisial S hingga kini masih buron.
"Korbannya adalah seorang pegawai swasta berinisial SS (47 tahun).Adapun barang yang digasak komplotan pencuri modus ban kempis itu adalah tas berisi uang sekira Rp 50 juta," katanya.
Lebih lanjut Kompol M Hari mengatakan, pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang mencari target atau korban, ada yang berteriak ban kempis dan ada yang mengambil uang di mobil.
"Biasanya, target komplotan ban kempis ini adalah nasabah bank yang membawa uang dalam jumlah besar," terangnya.
Korban yang sudah diincar, lanjutnya, kemudian diikuti, dan pelaku menaruh sendal yang sudah ditusuk paku ke ban mobil korban.
"Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu mereka melarikan diri,” tuturnya.
Agung mengungkapkan, tim gabungan polisi menangkap ke-empat pelaku ini di salah satu hotel di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Adapun pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Video Viral Mahasiswa Baru Universitas Cenderawasih Diajarkan Yel-yel Papua Merdeka
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
4 Jelly Cleanser untuk Semua Jenis Kulit: Wajah Bersih tanpa Rasa Ketarik!
-
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
-
Olahraga Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?
-
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
-
Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Syuting One Piece Live Action Season 3 Resmi Rampung, Kapan Tayang?
-
Bupati Kuansing dan Sekda Serahkan Diri, Dibawa KPK dari Bandara