Depok.suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein dan dua petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka.
Diketahui, Hanifah Husein dijadikan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
Hanifah Husein merupakan istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.
Ditipideksus Wisnu Hermawan mengatakan bahwa dua tersangka lainnya adalah Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Ditipideksus Wisnu Hermawan pun menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu kepada wartawan pada Sabtu, 13 Agustus 2022, dikutip dari Suara.com
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.
Penetapan tersangka diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.
Baca Juga: Persib Raih Kemenangan Perdana, Ridwan Kamil: Semoga Segera Dapat Pelatih Baru
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pilihan Kendaraan Komersial Ringan di Tengah Isu Impor Pemerintah
-
Berpacu dengan Waktu: 80 Warga Jabar Terjebak di Zona Perang Timur Tengah Menanti Dievakuasi
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
LG Rilis UltraGear OLED Anyar, Monitor Gaming dengan Refresh Rate 720 Hz
-
Momen Video Call Terakhir, Raffi Ahmad Tenangkan Vidi Aldiano yang Pusing Digugat Miliaran
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%