/
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. (Kontributor/Putu Ayu Palupi)

Depok.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima permintaan perlindungan penuh dari Bharada Richard Elieze alias Bharada E.

LPSK memberikan perlindungan penuh setelah menerima permohonan Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator.Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip dari Suara.com, Senin (15/8/2022). 

Terkait status terlindung itu, Hasto pun telah mencabut perlindungan darurat kepada Bharada E. Setelah permohonan JC-nya diterima, LPSK memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E. 

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kami berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," kata dia. 

Tolak Permohonan Putri

Beda nasib dengan Bharada E, permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditolak LPSK. Penolakan itu lantaran LPSK melihat banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Hasto pun menyebutkan, kejanggalan pertama adalah adanya dua permohonan lain yang diajukan. Pertama pada tanggal 8 Juli 2022, Putri melayangkan perlindungan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, Putri kembali melayangkan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Hanya saja, laporan tersebut memiliki nomor yang sama.

Baca Juga: Bela Tersangka Korupsi Rp78 Triliun, Juniver Girsang: Tak Benar Selama Ini Kabur, Dia Sangat Kooperatif

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.

Hasto menyampaikan, dua usaha pertemuan dengan Putri tidak mendapat hasil yang baik. LPSK menjadi ragu, apalah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.

Tidak sampai situ, LPSK juga merujuk pada keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual terhada Putri.

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan."

Diketahui, Mabes Polri telah menghentikan laporan istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Penghentian proses penyelidikan kasus itu lantaran polisi tidak ditemukan unsur pidana atas laporan yang dibuat Putri. 

Load More