/
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:48 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

SuaraSumedang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan, mengenai dugaan suap yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adanya pengaduan tersebut yang diterima KPK, dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan, dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali Fikri, dilansir dari Suara.com, Senin (15/8/2022).

Kemudian, Ali Fikir memastikan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

"Dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Ali.

Ia juga menyebut, langkah verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan itu layak ditindaklanjuti atau di arsipkan.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi, serta bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan yang dimaksud," kata dia.

Oleh karena itu, Ali Fikri menambahkan, KPK mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum.

Sebelumnya, Koordinasi Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) Robert Keytimu menyebut laporan itu terkait dugaan dua staf LPSK disodorkan dua amplop diduga oleh orang suruhan Ferdy Sambo saat berada di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tolak Intimidasi, Pihak Alfamart Tunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners Tangani Kasus Ibu-ibu Curi Cokelat

Namun, staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu menolak atas pemberian dua amplop tersebut.

Oleh karenanya, Robert berharap KPK dapat mengusut peristiwa itu dikarenakan adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

"Ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan."

"Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J, serta mengusut dugaan suap kepada staf LPSK," kata Robert.

Robert bersama anggota Tampak membawa sejumlah bukti elektronik berupa pemberitaan sejumlah media online yang sudah di kliping sebagai bahan laporannya ke KPK.

"Hal ini adalah (sebagai bukti) sebagaimana dalam pemberitaan media," paparnya.

Load More