/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:38 WIB
Potret ilustrasi (Istimewa)

Depok.suara.com, Kepala Satuan Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasatres Narkoba Polres Karawang AKP ENM dikabarkan ditangkap Dittipidnarkoba Bereskrim Polri lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

Terkait kabar penangkapan tersebut, Brigjen Pol. Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa (16/8/2022) seperti dikutip Suara.com.

Penangkapan AKP ENM tersebut kata Krisno, terjadi pada  Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Setelah penangkapan tersebut, kata Krisno, yang bersangkutan lansung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," terangnya.

Labih lanjut Krisno menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarka hasil pengembangan dari kasus sindikat peredaran narkotika di tempat hiburan malam di kawasan Bandung, Jawa Barat pada akhir Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa AKP Edi sempat membantu mengawal pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.

Baca Juga: Viral Detik-detik Diduga Ibu dan Anak curi sepeda di Sekolah, Publik: Kompak Sekali, Jadi Terharu

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," tutur Krisno.

Dari hasil pengembangan tersebut, lanjutnya,  kemudian tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Edi di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang, pada 11 Agustus 2022.

"Selain menangkapnya, tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp 27 juta," pungkasnya.

Load More