Depok.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai 25 miliar rupiah terkait kasus korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang.
Dilansir dari laman instagram official.kpk Ahad (21/8/2022), KPK menuntut PT Nindya Karya dengan denda Rp900 miliar dan uang pengganti Rp44,6 miliar rupiah dan PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.
Dalam proses pengumpulan alat bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi pelaksanaan proyek pembangunan Darmaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) di Aceh, KPK melakukan penyitaan aset senilai Rp25 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi sejak April 2018. Kedua korporasi tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp313,3 miliar.
KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun perampasan aset.
Hal ini dilakukan sebagai bagian pemberian efek jera dan juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian korupsi ke negara.
Pada proses persidangan KPK menemukan, fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dua korporasi tersebut dan mengajukan penyitaan kepada Majelis Hakim atas aset:
- Sebidang tanah seluas 263 M2 di desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meurasa, Kota Banda Aceh.
- Peralatan SPBU: 2 unit tangki pendam beserta bangunan dan 6 unit sumur monitor.
Baca Juga: Meriahkan Hut Kemerdekaan RI, PNM Lomba Mancing Merdeka
- Peralatan SPBN: 2 unit kolom penyangga dan 1 unit sumur monitor.
- 1 unit mobil truk merk HINO.*
Berita Terkait
-
Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dalam Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Terkendala Masalah Kesehatan, Pemerikasaan Surya Darmadi Terpaksa Dihentikan Sementara
-
Sosok Surya Darmadi, Juragan Sawit yang Rugikan Negara Rp78 Trilun
-
Muncul Dugaan Suap kepada Pegawai LPSK, Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan kepada KPK
-
Tersangkut Korupsi Dugaan Korupsi, Eks Ketua KPU Depok Bersiap Jalani Sidang Kedua
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia
-
Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace
-
Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar