Depok.suara.com - Pasca kejadian pembunuhan Brigadir J, sosok Bharada Eliezer atau Bharada E menjadi pemeran kunci karena kesaksiannya selama ini. Walau begitu Bharada E mengaku mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Kini perkembangan terbaru Bharada Eliezer kondisinya telah membaik. Bahkan kini disebut lebih mendekatkan diri kepada agama yang dianutnya.
Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E mengungkapkannya. Ronny menyebut Eliezer banyak berdoa selama menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.
"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa. Kita kan kemarin melakukan asesmen psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," kata Ronny seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (11/9/2022).
Ronny pun mengungkap permintaan Bharada Eliezer sebelum menghadapi persidangan kasus ini. Anggota Brimob itu berharap bisa dipertemukan dengan orang tuannya.
Ronny menyebut jika permintaan Bharada Eliezer agar bisa bertemu keluarganya itu sebagai upaya untuk menghilangkan traumanya.
"Nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma," katanya.
Skenario busuk Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J terbongkar setelah salah satu ajudannya, Bharada E alias Richard Eliezer mengakui jika diperintahkan atasannya itu untuk menembak rekannya sendiri. Pengakuan itu diungkap Bharada E setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Adapun tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjumlah lima orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripa Ricky Rizal, dan Kuat Maruf (pembantu sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Baca Juga: Hore! Timnas Futsal Indonesia Naik Peringkat di Rangking Dunia
Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok
-
[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari di Bawah Rp300 Ribu, Murah tapi Berkualitas
-
Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi
-
Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!
-
Ramalan Zodiak Cinta 26 Maret 2026: Momen Tepat Virgo Temukan Jodoh
-
Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra
-
Tips Libur Lebaran 2026 Makin Seru: Andalkan Redmi Note 15 Series, Anti Gagal Bikin Konten!
-
AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan