Depok.suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan dalam acara di ILC tvOne heran dengan adanya pengakuan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Diketahui pengakuan Putri Candrwathi berbeda dengan laporan pelecehan seksual yang disebut palsu di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga Kalibata, Jakarta Selatan.
Namun laporan pelecehan seksual di Duren Tiga tersebut telah dihentikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, secara resmi.
“Dan dengan tegas Polri menyatakan tidak ada tindak pidananya,” ungkap
Kini, Putri Candrawathi malah menyebutkan tempat yang jelas-jelas berbeda dengan tempat pertama, yakni di Magelang.
Johnson pun menilai ada yang aneh soal peristiwa pelecehan di Magelang. Karena tidak adanya laporan tetapi tiba-tiba diungkapkan Komnas HAM.
“Gak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sungguh, maka berkasnya hancur,” tegas Panjaitan.
Panjaitan mengaku, telah memiliki SP3 laporan Putri Candrawathi. Berikut isi Laporan SP3 Laporan Putri Candrawathi yang dibacakan Jhonson Panjaitan, yang dikutip melalui YouTube TvOneNews, 6 September 2022.
Pada hari jumat tanggal 8 juli 2022, sekitar pukul 17.00 di kompleks Duren Tiga, bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar.
Baca Juga: Penasaran Arti "meow" Kucing? Unduh Aplikasi MeowTalk
Dalam posisi terbaring di tempat tidur, tiba-tiba pelaku (Brigadir J) masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban.
Kemudian korban kaget, dan langsung berteriak
Tolong..tolong..tolong…Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodong senjata api ke kepala korban.
Korban yang merasa ketakutan, kembali berteriak dengan kalimat tolong..tolong..
Pelaku langsung keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Chatib Basri Siapa? Sosok yang Disebut Bakal Gantikan Menteri Keuangan Purbaya
-
Jakarta Sky Fun Run 2026 Dorong Smart City Berkelanjutan
-
DPRD Riau Soroti Titipan 'Orang Dalam' di Penerimaan Siswa Baru: Ingat Edaran KPK!
-
Gamer Indonesia Siap-siap Ragnarok Online Classic Buka Server EDDGA dengan Progres Cepat
-
Panas Bumi Indonesia Melesat, PGE Dapat Suntikan Dana Rp7,8 Triliun untuk 3 Proyek Strategis
-
Gandeng Investor Eropa, Lampung Bakal Bangun Kilang Minyak Raksasa di Katibung
-
Dr. Kims Odd Creature: Manhwa Isekai yang Bikin Ngakak Sampai Sakit Perut!
-
5 Plus Minus Honda Vario 125 Street, Cocok Dipakai Buat Harian?
-
19 Pekerja PT BMI Lamongan Tumbang Akibat Menghirup Gas di Ruang Produksi
-
Diborgol, Oknum Brimob Bekingi Narkoba Gang Langgar Dibawa ke Jakarta