/
Senin, 12 September 2022 | 15:08 WIB
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

Depok.suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan dalam acara di ILC tvOne heran dengan adanya pengakuan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Diketahui pengakuan Putri Candrwathi berbeda dengan laporan pelecehan seksual yang disebut palsu di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga Kalibata, Jakarta Selatan. 

Namun laporan pelecehan seksual di Duren Tiga tersebut telah dihentikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, secara resmi.

“Dan dengan tegas Polri menyatakan tidak ada tindak pidananya,” ungkap 

Kini, Putri Candrawathi malah menyebutkan tempat yang jelas-jelas berbeda dengan tempat pertama, yakni di Magelang.

Johnson pun menilai ada yang aneh soal peristiwa pelecehan di Magelang. Karena tidak adanya laporan tetapi tiba-tiba diungkapkan Komnas HAM.

“Gak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sungguh, maka berkasnya hancur,” tegas Panjaitan.

Panjaitan mengaku, telah memiliki SP3 laporan Putri Candrawathi. Berikut isi Laporan SP3 Laporan Putri Candrawathi yang dibacakan Jhonson Panjaitan, yang dikutip melalui YouTube TvOneNews, 6 September 2022.

Pada hari jumat tanggal 8 juli 2022, sekitar pukul 17.00 di kompleks Duren Tiga, bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar.

Baca Juga: Penasaran Arti "meow" Kucing? Unduh Aplikasi MeowTalk

Dalam posisi terbaring di tempat tidur, tiba-tiba pelaku (Brigadir J) masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban.

Kemudian korban kaget, dan langsung berteriak

Tolong..tolong..tolong…Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodong senjata api ke kepala korban.

Korban yang merasa ketakutan, kembali berteriak dengan kalimat tolong..tolong..

Pelaku langsung keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Load More