/
Kamis, 15 September 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Pexels/Trung Nguyen)

Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G.

"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9).

Sumber : Suara

Load More