Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan pria berinisial MAH (21) yang berasal dari Madiun, Jawa Timur
sebagai tersangka karena diduga menjadi komplotan hacker Bjorka yang melakukan peretasan data pemerintah.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh timsus," kata juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Walau MAH sudah ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak ditahan oleh kepolisian. Hal ini karena sikap MAH yang dinilai koperatif oleh polisi.
Pemuda yang kesehariannya menjual es ini lantas dipulangkan ke Madiun. Laporan Beritajatim menyebutkan kedua orang tua MAH bernama Suprihatin dan Jumanto bahagia. Tapi mereka terkejut setelah muncul pemberitaan yang menyebut anaknya menjadi tersangka. Sepengetahuan mereka, MAH hanyalah penjual es.
MAH diamankan timsus pada Rabu (14/9/2022) di Madiun. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diyakini terlibat dengan peretas Bjorka.
Menurut polisi MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan nama "Bjorkanizem."
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," kata Ade.
Dari hasil pemeriksaan, MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia."
Tanggal 10 September 2022 mem-posting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo."
Baca Juga: 3.000 Tenaga Honorer di Pemkab OKU akan Diberhentikan
“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, kata Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
5 Fakta Hotel Four Seasons George V, Tempat Pabowo Menginap di Prancis
-
The Reds Beraroma Samba! Prediksi Starting XI Liverpool Jika Dilatih Andoni Iraola
-
Ikuti Tren Global, Harga Avtur Pertamina Turun hingga 10 Persen
-
Berapa Umur Adhisty Zara Sekarang? Resmi Menikah dan Siap Jadi Ibu Muda
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Atletico Madrid Bidik Pemain Keturunan Indonesia Siap Gelontorkan Dana Rp1 T Lebih
-
Berapa Harga Menginap Prabowo di Hotel Four Seasons George V Prancis? Ini Fasilitasnya
-
Pernah Ditolak Paspampres Masuk Istana, Penampilan Nyentrik Inayah Wahid Saat Remaja Bikin Kaget
-
Dihadiri 1,5 Juta Orang, Parade Juara Arsenal Pecahkan Rekor Liga Inggris
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun