Depok.suara.com, Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Pejagan-Pemalang lantaran diduga disebabkan oleh asap dari pembakaran rumput.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan 13 kendaraan tersebut.
“Belum (ada tersangka) masih bekerja dari penyidik Polres Brebes di-backup Polda Jawa Tengah,” Selasa (20/9) seperti dikutip laman resmi NTMC Polri.
Lebih lanjut Kombes Iqbal mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP lantaran kegiatannya menyebabkan matinya seseorang meski itu tidak di sengaja.
“Ada sanksi pidananya di KUHP, karena ketidak sengajaannya menyebabkan matinya seseorang,” terangnya.
Dalam pasal tersebut, lanjutnya, berbunyi bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa," katanya.
Untuk itu, lanjut Kombes Iqbal, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang berdampak timbulnya api di dekat jalan tol. Apalagi saat ini cuaca sangat terik dan panas.
“Seperti melakukan pembakaran dengan sengaja maupun buang puntung rokok secara sembarangan. Jangan membakar sisa padi, rumput atau sampah yang asapnya berpotensi mengganggu lalu lintas di jalan tol,” katanya
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk turut memantau situasi di sekitar jalan tol serta tak ragu melaporkan aksi kriminal atau kejadian yang berpotensi mengundang bahaya.
“Bila ada api atau asap tebal dekat jalan tol, saya harap warga, pengendara atau siapa saja yang melihat segera menghubungi pihak berwenang," tuturnya
"Bisa pihak jasa marga atau kepolisian, bahkan perangkat desa. Karena bila dibiarkan dampaknya akan berbahaya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper