Depok.suara.com - Kepolisian mengatakan siap menghadapi kemungkinan datangnya gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sementara itu, Dedi menyebut upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak setiap warga negara.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Sementara itu Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum, ditegaskannya, sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Ferdy Sambo dipecat
Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik. Yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Ojol AirAsia Dibuka? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.
Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi