Depok.suara.com - Usai berkencan dengan perempuan penjaja seks (PSK) seorang pria ditemukan tidak bernyawa di balkon dalam kamar Apartemen Prima Orcad Lantai 1 Blok B No.7, Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/9/2022). Pria yang ditemukan tidak bernyawa itu berinisial IR (25), warga Villa Mutiara Gading, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan membenarkan pria yang ditemukan tidak bernyawa itu berinisial IR (25). Dia ditemukan tidak bernyawa oleh teman wanitanya berinisial PD (22).
Awal mula kejadian korban dan teman perempuannya menyewa apartemen kepada RJ (44) selama satu malam dengan harga 300 ribu.
“Korban dan teman wanita yang kenalan melalui aplikasi Michat untuk melakukan booking order (BO) dengan perempuan teman kencannya. Korban dan teman perempuannya itu masuk apartemen sekitar pukul 24.00 WIB Rabu (28/9) malam Kamis,” kata Arwan sapaan akrabnya kepada awak media.
Setelah berada di kamar, diduga korban melakukan hubungan intim sebanyak satu kali. Setelah selesai, korban langsung tidur bersama PD teman perempuannya itu.
Saat PD bangun pukul 06.00 WIB dan membangunkan korban untuk pulang, dia melihat korban sudah telungkup di balkon dan meninggal dunia.
“PD mengetahui korban selesai mandi IR sudah telungkup di balkon dan meninggal dunia, diduga korban meninggal karena sakit jantung dan minum obat kuat,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Shin Hae Sun Berpeluang Bintangi Drakor Misteri Hukum Baru Berjudul DASH
-
Solusi Beli Emas Tanpa Antre, Simak Cara Mudah Tarik Emas Fisik Lewat Mesin ATM
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
25 Kode Redeem FF Siang Ini 22 April 2026: Banjir Skin SG2, Bundle Langka, hingga Event Tebus Murah
-
Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi
-
Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog
-
Bukan Hanya Fadly Alberto Hengga, Jejak Kekerasan Juga Menyeret Pemain Muda Ini
-
Tak Cuma PSG, Klub Liga Inggris Ikut Kejar Pemain Keturunan Indonesia
-
Apakah Cleansing Oil dan Cleansing Balm Sama? Ini Penjelasan Lengkapnya