Depok.suara.com - Salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris ternyata pernah dihukum Komdis PSSI selama 20 tahun. Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022) malam. Abdul Haris dijerat pasal Pasal 359 360 pasal 103 juncto pasal 52 no 11 tahun 2022 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton. Katena, dirinya disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.
"Kepada panitia pelaksana, saudara Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik," kata Erwin Tobing.
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada saudara Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup," ujarnya menambahkan.
Ini bukan pertama kalinya bagi Abdul Haris mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI. Pada 12 tahun silam saat Era Indonesia Super League (ISL), dirinya pernah dijatuhi hukuman berat.
Saat itu, Abdul Haris diduga terbukti melakukan percobaan menyuap Komdis PSSI. Percobaan penyuapan berawal dari hukuman Komdis PSSI kepada Arema FC sebesar Rp 50 juta serta larangan bertanding tanpa penonton.
Ketika laga Arema FC melawan Persema Malang, penonton membludak hingga masuk ke lapangan. Komdis PSSI lantas membantah tundingan kasus penyuapan tersebut.
Baca Juga: Tanah Longsor Terjang Desa Karangbawang di Purbalingga
Ketua Komdis PSSI kala itu, Hinca Panjaitan geram dan membantah bersekongkol dengan Abdul Haris perihal keringanan hukuman Arema FC. Akibatnya, Abdul Haris dikenakan sanksi berkecimpung di dunia sepak bola selama 20 tahun atau hingga 2030.
Namun, Abdul Haris tidak membutuhkan waktu lama untuk kembali menjadi bagian panpel Arema FC, tepatnya tahun 2013. Hal ini karena efek dualisme di tubuh induk sepak bola Indonesia.
Kini, Abdul Haris kembali menerima hukuman dari Komdis PSSI bahkan lebih berat lantaran dilarang aktif seumur hidup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris pun menyampaikan permintaan maaf. Dalam keterangannya, Abdul Haris juga menyatakan kehilangan keponakan dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya. Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal," tuturnya.
Dirinya mengaku bersalah atas terjadinya tragedi tersebut. Abdul Haris juga meminta maaf kepada keluarga korban uang ditinggalkan.
"Tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani dan menolong mereka sehingga terjadi tragedi kemanusiaan. Sekali lagi, saya mohon maaf kepada keluarga korban, kepada Aremania, seluruh penonton, dan suporter seluruh Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tahlil 7 Harian Korban Tragedi Kanjuruhan, Perwakilan Seluruh Suporter Indonesia Hadir, Termasuk Bonek
-
Tak Jatuhkan Sanksi atas Tragedi Kanjuruhan, FIFA dan Indonesia Akan Kolaborasi Benahi Sepakbola Tanah Air
-
Presiden Jokowi Singgung FIFA dan AFC, Warganet: PSSI Tidak Disebutkan Mantab
-
Bayu Skak Kecewa dengan Pernyataan Dadang Aremania: Aku Malu Jadi Arek Malang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian