/
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:47 WIB
Lesti Kejora (Suara.com/Oke Atmaja)

Depok.suara.com - Komnas Perempuan dan Komnas Anak kompak mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan kasus KDRT yang dilakukan suami Lesti Kejora tersebut. Mereka melihat pencabutan laporan itu bisa berdampak negatif bagi sejumlah pihak.

Diketahui Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya berdamai setelah pencabutan laporan. Bahkan kini keduanya telah kembali satu rumah walau banyak pihak yang tidak menyetujuinya.

Komnas Perempuan menjadi salah satu pihak yang tidak sepakat dengan upaya perdamaian tersebut. Mereka menilai pencabutan laporan tersebut akan merugikan pihak perempuan.

Disebut Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, adanya  pencabutan laporan tersebut dikhawatirkan bahwa kasus KDRT itu tidak menimbulkan efek jera pada pihak pelaku.

“Kenapa? Karena kita khawatir bahwa di masa yang akan datang, kasus ini KDRT ini bisa berulang. Dan ketika kasus ini tidak diselesaikan secara hukum, ada kemungkinan bahwa tidak ada efek jera terhadap pelakunya,” ujar Veryanto Sitohang.

Pihaknya pun meminta kepolisian untuk melakukan cara lain dalam melanjutkan kasus yang menimpa Rizky Billar.

“Karena itu, dalam situasi ini kami berharap bahwa kepolisian memiliki cara lain untuk melanjutkan kasus ini,” tandasnya.

Tak hanya Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak pun sependapat dengan pernyataan sikap tersebut. Pihaknya tak setuju apabila anak dijadikan tameng untuk membebaskan Rizky Billar.

Terkait pernyataan lembaga-lembaga resmi tersebut, pakar hukum, Henky Solihin, menilai bahwa Rizky Billar berpeluang kembali melalui proses hukum, bahkan ditahan berdasarkan delik biasa.

Baca Juga: Video Rizky Billar Emosi Dicecar Wartawati: Hati-hati Mbak, Entar Dibanting!

Meski penyelesaian hukum dengan jalur perdamaian sudah dilakukan, bukan berarti terlapor bisa luput dari hukuman. Proses hukum dinilai masih bisa terus berlanjut, karena bukti kekerasan sudah jelas dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: SuaraJogja

Load More