Depok.suara.com - Komnas Perempuan dan Komnas Anak kompak mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan kasus KDRT yang dilakukan suami Lesti Kejora tersebut. Mereka melihat pencabutan laporan itu bisa berdampak negatif bagi sejumlah pihak.
Diketahui Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya berdamai setelah pencabutan laporan. Bahkan kini keduanya telah kembali satu rumah walau banyak pihak yang tidak menyetujuinya.
Komnas Perempuan menjadi salah satu pihak yang tidak sepakat dengan upaya perdamaian tersebut. Mereka menilai pencabutan laporan tersebut akan merugikan pihak perempuan.
Disebut Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, adanya pencabutan laporan tersebut dikhawatirkan bahwa kasus KDRT itu tidak menimbulkan efek jera pada pihak pelaku.
“Kenapa? Karena kita khawatir bahwa di masa yang akan datang, kasus ini KDRT ini bisa berulang. Dan ketika kasus ini tidak diselesaikan secara hukum, ada kemungkinan bahwa tidak ada efek jera terhadap pelakunya,” ujar Veryanto Sitohang.
Pihaknya pun meminta kepolisian untuk melakukan cara lain dalam melanjutkan kasus yang menimpa Rizky Billar.
“Karena itu, dalam situasi ini kami berharap bahwa kepolisian memiliki cara lain untuk melanjutkan kasus ini,” tandasnya.
Tak hanya Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak pun sependapat dengan pernyataan sikap tersebut. Pihaknya tak setuju apabila anak dijadikan tameng untuk membebaskan Rizky Billar.
Terkait pernyataan lembaga-lembaga resmi tersebut, pakar hukum, Henky Solihin, menilai bahwa Rizky Billar berpeluang kembali melalui proses hukum, bahkan ditahan berdasarkan delik biasa.
Baca Juga: Video Rizky Billar Emosi Dicecar Wartawati: Hati-hati Mbak, Entar Dibanting!
Meski penyelesaian hukum dengan jalur perdamaian sudah dilakukan, bukan berarti terlapor bisa luput dari hukuman. Proses hukum dinilai masih bisa terus berlanjut, karena bukti kekerasan sudah jelas dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: SuaraJogja
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini