Depok.suara.com, Poin yang tercantum pada draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana RKUHP yang tertuang dalam pasal 415 tentang pasangan belum menikah yang menginap di hotel atau check in berpotensi terkena pidana menuai polemik.
Untuk diketahui poin yang tercantum dalam pasal 415 tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Kemudian dalam pasal 416 berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
sontak hal tersebut membuat sejumlah pihak resah, apalagi para pengusaha hotel.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya pengusaha hotel agar tetap tenang.
Karena, kata Sandiaga, pihaknya juga telah menampung masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait RKUHP pasal perzinahan masuk hotel ini.
"Kami mengimbau pelaku dan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif, mudah-mudahan, bisa dapatkan satu titik temu, dari pemikiran untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) seperti dikutip suara.com.
Terkait hal tersebut, Sandiaga menuturkan, pihaknya akan membawa semua masukan yang ada untuk berkordinasi dengan DPR RI terutama komisi X.
"Semua aspirasi terkait hal tersebut sudah kami tampung dan akan dikomunikasikan ke DPR RI sebagai bahan masukan," katanya.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Menjadi Orang Toxic bagi Orang Sekitarmu
Sebagai informasi, cara kerja pasal ini nantinya diterapkan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh pihak terkait. Penerapan pasal ini akan diterapkan sebagai tuntutan pidana atau klacht delicten.
Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri atau oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.
Tanpa pengaduan dari mereka yang terkena dampak langsung, tidak akan ada proses pengadilan yang dilakukan.
Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa bisa melaporkan kejahatan ini, tetapi wacana ini kemudian dihapus oleh perumus RKUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dilema Pencari Kerja: Mengapa Mencari Upah Layak Dianggap Pilih-pilih?
-
Di Balik Krisis Pertalite dan Solar: Saat Kenaikan Pertamax Memicu Efek Domino
-
Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral
-
Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung
-
Langkah Isuzu di GIIAS 2026 Jadi Ujian Konsistensi di Tengah Ketatnya Pasar Kendaraan Niaga
-
Dituding Singgung Hubungan Rizky Nazar, Anjasmara Akhirnya Minta Maaf: Saya Tidak Sebut Nama
-
Indonesia Jadi Pasar Strategis Acerpure, Generasi Muda Jadi Target Utama
-
Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!
-
PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri
-
Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN