Depok.suara.com - Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penahanan Nikita Mirzani yang tengah menjadi buah bibir. Diketahui banyak publik figur yang buka suara terkait keputusan kejaksaan untuk menahan Nikita Mirzani.
Dilihat dari media sosial miliknya, Hotman Paris mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Dirinya mempertanyakan apa pasal yang dikenakan kepada Nikita sehingga ditahan.
Hal ini karena menurut Hotman, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka ia tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya cuma empat tahun penjara.
Sedangkan pada KUHP disebutkan bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," tutur Hotman Paris di Instagram, Kamis (27/10/2022).
Dirinya juga menuntut kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, soal alasan penahanan Nikita Mirzani. Juga soal kemungkinan ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejakasaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik. Karena banyak roang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," imbuhnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," tandas Hotman.
Diketahui, kejaksaan menahan Nikita Mirzani dengan alasan agar polisi lebih leluasa memeriksa perempuan 36 tahun tersebut.
Baca Juga: Resmi! Twitter Milik Elon Musk
Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar
-
Less Waste dari Diri Sendiri, Kenali Prinsip 5R untuk Kurangi Sampah Sehari-hari
-
4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!
-
Klub Calvin Verdonk Tunjuk Anak Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Baru
-
Ganja 2,8 Kilogram Nyaris Terbang dari Bandara SI
-
John Herdman Dibuat Geleng-geleng Oleh Marselino Ferdinan
-
Kesakralan Bulan Juni dan Pandangan Sederhana Saya Terkait Kesempurnaan Ide Pancasila
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran
-
Norwegia Pamer Kekuatan Jelang Piala Dunia 2026, Hajar Swedia Meski Tanpa Erling Haaland
-
Pidato 1 Juni Presiden Prabowo: Klaim Swasembada di Tengah Harga Mencekik