Depok.suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan di ruang sidang. Selain itu dirinya juga mencium kening istrinya tersebut sebelum memulai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tetapi momen tersebut ternyata menggelitik para penonton yang hadir dalam ruang sidang. Mereka seperti tidak suka sehingga menyoraki kejadian tersebut.
"Huuuuu," teriak sejumlah pihak yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Melalui pantauan Suara.com, Ferdy Sambo yang pertama kali hadir di ruang sidang mengenakan pakaian serba hitam. Selanjutnya disusul oleh
istrinya yang juga menggunakan pakaian serba hitam.
Setelahnya Putri Candrawathi kemudian duduk. Setelah majelis hakim memastikan kondisi kesehatannnya, Putri diperkenankan duduk di samping jajaran kursi kuasa hukumnya bersama Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pacar hingga orang tua Yosua sebagai saksi. Mereka akan didengar keterangannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
*Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.
Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).
Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Baca Juga: KLB PSSI, Aji Santoso Soroti Verifikasi Stadion
"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," jelas Wahyu.
Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.
Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cha Eun Woo Jadi Katolik saat Wamil, Pilih Nama Baptis John the Apostle
-
Promo Skincare Viva Juli 2026, Cek Cara Klaim dan Daftar Produk yang Diskon Besar
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Prancis Dapat Kabar Buruk! Tchouameni Absen Lawan Paraguay Buntut Cedera Paha
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Sinopsis Ochitara Owari, Drama Terbaru Ugaki Misato dan Shinoda Mariko
-
Cinta Lama Babak Kedua #CLBK: Apakah Kita Bisa Melupakan Cinta Pertama?
-
Atasi Masalah Ini, Mahasiswa KKN Alternatif 104 UAD Sukseskan Program Bank Sampah di Sorosutan
-
100 Days of Deception Tayang 10 Oktober, Kim You Jung Jalani Misi Berbahaya
-
5 Perbedaan Tone Up Cream dan Tone Up Sunscreen yang Sering Bikin Keliru