/
Selasa, 01 November 2022 | 12:28 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Kolase)

Depok.suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan di ruang sidang. Selain itu dirinya juga mencium kening istrinya tersebut sebelum memulai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tetapi momen tersebut ternyata menggelitik para penonton yang hadir dalam ruang sidang. Mereka seperti tidak suka sehingga menyoraki kejadian tersebut.

"Huuuuu," teriak sejumlah pihak yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Melalui pantauan Suara.com, Ferdy Sambo yang pertama kali hadir di ruang sidang mengenakan pakaian serba hitam. Selanjutnya disusul oleh 
istrinya yang juga menggunakan pakaian serba hitam.

Setelahnya Putri Candrawathi kemudian duduk. Setelah majelis hakim memastikan kondisi kesehatannnya, Putri diperkenankan duduk di samping jajaran kursi kuasa hukumnya bersama Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pacar hingga orang tua Yosua sebagai saksi. Mereka akan didengar keterangannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

*Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).

Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

Baca Juga: KLB PSSI, Aji Santoso Soroti Verifikasi Stadion

"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," jelas Wahyu.

Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Load More